Harga Referensi CPO Menguat, Tarif BK dan PE Periode April 2024 Ditetapkan USD 142 per MT

Harga Referensi CPO Menguat, Tarif BK dan PE Periode April 2024 Ditetapkan USD 142 per MT
Agricom.id

02 April 2024 , 13:29 WIB

Minyak kelapa sawit (CPO). Foto: Agricom

 

AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO), yang digunakan dalam penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau yang biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode April 2024 adalah USD 857,62 per metrik ton (MT). Hal ini menunjukkan kenaikan sebesar USD 58,72 atau 7,3 persen dari periode Maret 2024 yang sebelumnya mencapai USD 798,90 per MT.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil untuk Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS untuk Periode April 2024. Bea Keluar (BK) CPO untuk April 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 dengan nilai USD 52 per MT.

Sedangkan, Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk April 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 dengan nilai USD 90 per MT.

Baca juga: Harga Referensi Biji Kakao Periode April 2024 Naik 31,84 Persen

"Kenaikan HR CPO saat ini melampaui ambang batas sebesar USD 680 per MT. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah akan menetapkan BK CPO sebesar USD 52 per MT dan PE CPO sebesar USD 90 per MT untuk periode April 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, dari rilis yang di terima Agricom.id.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Februari hingga 24 Maret 2024, dengan harga USD 830,85 per MT di Bursa CPO Indonesia, USD 884,39 per MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 971,60 per MT di Pasar Lelang CPO Rotterdam. Sesuai dengan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika perbedaan harga rata-rata antara tiga sumber harga melebihi USD 40, maka HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median, yaitu Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Budi menjelaskan bahwa kenaikan HR CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, fluktuasi kurs Rupiah dan Ringgit terhadap Dolar Amerika Serikat, peningkatan permintaan untuk biodiesel, serta penurunan produksi di Indonesia.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berat netto ≤ 25 kg akan dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar USD 0 per MT sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Berat Netto 25 Kg. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP