Ilustrasi benih unggul perkebunan; Kakao, Sawit, Kelapa dan Tembakau. Ilustrasi: Agricom
AGRICOM, SURABAYA – Dalam Sidang Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan Tahun 2024 di Surabaya, Rabu (15/4), diusulkan 10 proposal calon varietas yang terdiri dari komoditas kakao, kelapa sawit, kelapa, sagu, dan tembakau. Masing-masing usulan ini memiliki keunggulan dan spesifikasi yang dibutuhkan masyarakat petani/pekebun saat ini.
Rasidin Azwar sebagai salah satu anggota Tim Pelepasan Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan menyampaikan, dalam sidang ini Tim TPV bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi metode pelepasan varietas dengan tetap memperhatikan kebermanfaatan varietas tersebut bagi masyarakat petani/pekebun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Pengembangan Budi Daya dan Pascapanen Komoditas Pertanian, Andi Muhammad Syakir menyampaikan, perlunya evaluasi terhadap metode pengujian dalam pelepasan varietas, dan di era saat ini dituntut untuk serba cepat.
BACA JUGA: Kementan Melepas Varietas Benih Unggul Guna Kejar Produksi Tanaman Perkebunan
Dibutuhkan metode serta inovasi baru dalam melakukan pelepasan varietas tanaman. “Jadi kita perlu cepat dengan tetap memperhatikan asas-asas pengujian demi kebermanfaatan bagi masyarakat petani/pekebun,” jelas Syakirnya, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kementan.
Senada dengan Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, “Perlu dilakukan evaluasi terhadap varietas-varietas yang telah dilepas tersebut untuk mengetahui pengguna dan penerima manfaat bagi masyarakat atau petani/pekebun, sehingga apabila sudah dianggap tidak layak perlu dilakukan pencabutan keputusan pelepasan varietasnya,” kata Andi Nur.
Saat ini pihaknya membutuhkan varietas-varietas unggul untuk pengembangan, seperti kebutuhan biji kakao yang sangat tinggi bagi sektor industri membutuhkan pasokan yang besar dan stabil. “Untuk itu, dibutuhkan varietas kakao yang tahan hama dengan produktivitas yang tinggi, itulah salah satu usulan pelepasan varietas kakao yang diuji dalam sidang pelepasan varietas, begitupun dengan usulan dari komoditas yang lain,” ungkap Andi Nur.
Andi Nur menegaskan, perlu dilakukan kaji ulang secara menyeluruh terhadap seluruh aturan yang mengatur tentang perbenihan perkebunan mulai dari pencarian varietas unggul, pelepasan varietas, penetapan kebun induk, produksi benih sampai pemasukan dan pengeluaran benih tanaman perkebunan. “Jangan setengah-setengah melakukan review ini agar hasilnya bisa maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat petani/pekebun,” tegas Andi Nur.
Sebagai informasi, sekitar tahun 1980, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah melepas varietas unggul sebanyak 633 varietas, baik dalam bentuk varietas, klon, galur, lini murni maupun hibrida. Varietas ini tersebar di 35 komoditas yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Perkebunan. (A3)