Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024

Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024
Aktivitas penambangan. Foto:Pexels/Tom Fisk

03 September 2024 , 15:33 WIB

AGRICOM, JAKARTA – Pada periode September 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) turun harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Hal ini dikarenakan turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.

Penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan, “Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024, jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ungkap Isy, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag.

BACA JUGA: 

Kementan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program Pompanisasi di Banten

Mentan Amran Pimpin Optimasi Lahan (Oplah) di Kalimantan Tengah

Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.750,03/WE atau turun sebesar 3,12 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,61/WE atau turun sebesar 7,37 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 820,29/WE atau turun sebesar 7,48 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 685,89/WE atau turun sebesar 14,46 persen.

HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM  menghitung data berdasarkan harga dari  Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—30 September 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3075/1. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP