Agricom.id, JAKARTA - Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengumumkan proposal untuk menunda penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) selama satu tahun, pada Rabu (2/10/2024). Keputusan ini menuai berbagai respons, termasuk dari Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin.
Sabarudin menilai penundaan ini tidak perlu dilakukan, mengingat peraturan EUDR telah berlaku sejak 29 Juni 2023. Menurutnya, perusahaan kelapa sawit Indonesia telah mempersiapkan diri dengan baik, termasuk menyiapkan data geospasial areal tanam mereka. Meskipun demikian, ia menekankan perlunya dukungan lebih dari Uni Eropa dan perusahaan-perusahaan dalam rantai pasok untuk membantu petani kecil.
"Saya dan anggota SPKS berkomitmen untuk bebas deforestasi dan ingin menjadi bagian dari rantai pasok Uni Eropa. Namun, dukungan dan pendanaan bagi petani sawit masih minim," ujar Sabarudin dalam keterangan resmi yang dikutip Agricom.id, pada Selasa (8/10/2024).
Sabarudin juga menyinggung pentingnya keterlibatan petani kecil dalam rantai pasok minyak sawit ke pasar Uni Eropa. Menurutnya, operator dan perusahaan harus memperkuat sistem ketelusuran dan memberikan bantuan dalam pemetaan poligon serta penentuan titik koordinat kebun petani.
Jika disetujui oleh Parlemen Eropa dan Dewan, EUDR akan berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Penundaan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat dukungan dan pendanaan bagi petani kecil agar dapat berpartisipasi secara penuh dalam rantai pasok global yang berkelanjutan. (T2)