Harga Referensi CPO Melemah Periode Februari 2025,  Tarif BK dan PE CPO ditetapkan USD 195,6 per MT

Harga Referensi CPO Melemah Periode Februari 2025,  Tarif BK dan PE CPO ditetapkan USD 195,6 per MT
Ilustrasi pelabuhan CPO. Foto: Istimewa

03 February 2025 , 12:59 WIB

AGRICOM, Jakarta – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk perhitungan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 955,44 per metrik ton (MT). Angka ini turun USD 104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO Januari 2025 yang tercatat USD 1.059,54/MT.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO Februari 2025 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 dengan besaran USD 124/MT.

Sementara itu, PE CPO Februari 2025 ditetapkan berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024, yaitu sebesar 7,5 persen dari HR CPO atau sekitar USD 71,66/MT.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Turun 1,13 Persen di Periode Januari 2025

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025,” tutur Isy, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25

Desember—24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 867,83/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.253,90/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 955,44/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum  dalam  Kepmendag  Nomor  124 Tahun 2025  tentang  Daftar  Merek  Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP