Harga Referensi CPO Periode Maret 2025 Turun, BK dan PE CPO Ditetapkan USD 195,59/MT


AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) pada Maret 2025 ditetapkan sebesar USD 954,50 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami penurunan sebesar USD 0,94 atau 0,10% dibandingkan dengan HR CPO periode 1—28 Februari 2025, yang tercatat sebesar USD 955,44/MT. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025, yang mengatur HR CPO untuk Bea Keluar dan tarif BPDP-KS periode Maret 2025. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO periode Maret 2025 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, dengan besaran USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode Maret 2025 mengacu pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024, dengan tarif 7,5% dari HR CPO periode Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,59/MT.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Melemah Periode Februari 2025,  Tarif BK dan PE CPO ditetapkan USD 195,6 per MT

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” tutur Isy, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Januari—24 Februari 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,38/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.063,62/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.418,68/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO turun menjadi sebesar USD 954,50/MT. Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP