Kemenperin Tegaskan Dukungan Penindakan Pabrik Minyakita yang Langgar Aturan


AGRICOM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik dalam produksi dan distribusi Minyakita. Beberapa pabrik diketahui menjual produk ini di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar. 

Kemenperin mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait terhadap pelaku industri yang melanggar ketentuan. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau serta terjamin keamanan, mutu, dan kandungan gizinya. 

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Produk ini harus dijual dengan volume kemasan yang sesuai regulasi, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L, serta dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter. Semoga langkah ini membantu menurunkan harga Minyakita sesuai arahan Presiden Prabowo, agar harga pangan semakin terjangkau bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3). 

BACA JUGA: 

- Mentan Amran Sidak Pasar Gede Solo, Temukan Lagi Pengurangan Volume Minyakita

- Wamentan Sudaryono Dorong Pemda Aktif Sidak Pasar untuk Stabilkan Harga dan Stok Sembako

Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat. Pengecer wajib menjual produk ini sesuai atau di bawah HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna memperketat pengawasan terhadap industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. 

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP