Kemendag dan Satgas Pangan Polri Gelar Inspeksi Distribusi MINYAKITA


AGRICOM, TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi distribusi produk MINYAKITA di masyarakat. Sidak kali ini berlangsung di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu (12/3). 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyatakan bahwa inspeksi ini bertujuan memastikan kesesuaian isi kemasan serta rantai distribusi pasokan MINYAKITA. "Dari hasil pantauan di dua lokasi, produk MINYAKITA yang dikemas oleh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan dan masih dalam batas toleransi pengukuran," jelas Moga dalam keterangan yang diperoleh Agricom.id

Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan MINYAKITA harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai isi kemasan dan harga yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

BACA JUGA: 

- Kemendag Bersama Polri Perketat Pengawasan Distribusi MINYAKITA untuk Lindungi Konsumen

Kemenperin Tegaskan Dukungan Penindakan Pabrik Minyakita yang Langgar Aturan

Namun, dalam sidak ditemukan indikasi bahwa beberapa pelaku usaha menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi volume isi kemasan. "Dengan mengurangi volume isi, harga minyak non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti telah disita oleh Bareskrim," ungkap Moga. 

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengurangi isi kemasan di luar batas toleransi dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya. “Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP