AGRICOM, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga mengalami kenaikan pada periode pertama dan kedua Maret 2025. Peningkatan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga serta meningkatnya permintaan di pasar global.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan bahwa harga konsentrat tembaga pada periode pertama Maret 2025 lebih tinggi dibandingkan Desember 2024. Kenaikan berlanjut pada periode kedua Maret 2025 dibandingkan periode pertama. "Peningkatan harga ini didorong oleh fluktuasi pasar dan permintaan global yang terus meningkat," ujar Isy dikutip Agricom.id dari keterangan pers.
Ia juga menambahkan bahwa mulai Maret 2025 dan seterusnya, HPE akan ditetapkan dua kali dalam sebulan, mengikuti kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA:
- Mendag Busan Ungkap Modus Baru Kecurangan Pengepakan MINYAKITA
- Asian Agri dan Apical Perkuat Komitmen Sawit Berkelanjutan: Dari Dapur Hingga Avtur
Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan periode kedua Maret 2025 tersebut masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia dikarenakan naiknya permintaan. HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan HPE periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67/WE.
Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk tanggal 14 Maret 2025.
Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.255,82/WE.
Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15—31 bulan Maret 2025.
Penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret 2025 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (A3)