AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus mengawasi distribusi minyak goreng MINYAKITA guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, pengawasan dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa 66 pelaku usaha tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan domestic price obligation (DPO), serta distribusi yang tidak langsung ke konsumen akhir, sehingga memperpanjang rantai pasok dan menaikkan harga. Selain itu, beberapa pengecer tidak membatasi penjualan, menyebabkan distribusi tidak merata.
“Modus lainnya termasuk usaha tanpa tanda daftar gudang (TDG) atau klasifikasi perdagangan yang sesuai, tidak memberikan data kepada pengawas, serta pengemasan dengan volume lebih kecil dari yang tertera pada label,” ujar Moga dikutip Agricom dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Kumpulkan Repacker MINYAKITA, Kemendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan
Sesuai regulasi, pelanggar yang tidak mematuhi teguran tertulis dapat dikenai sanksi berupa penarikan produk, penghentian sementara usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan MINYAKITA dengan harga yang wajar bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Moga berujar, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan MINYAKITA menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET MINYAKITA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Moga juga mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana. (A3)