Indonesia Siap Rebut Kembali Pasar Kertas Pakistan Pasca Bebas Tuduhan Dumping


AGRICOM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Lahore (LHC), Pakistan memutuskan untuk membatalkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) kertas Indonesia secara permanen pada November 2024. Keputusan ini menjadi titik balik bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia untuk kembali mendorong ekspor dan bersiap merebut kembali dominasi pasar kertas Pakistan yang dihambat sejak 2018 lalu.

Menteri Perdagangan Budi santoso (Mendag Busan) mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari upaya Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) dan pelaku usaha yang telah bekerja sama dalam melakukan pembelaan. Upaya pembelaan tersebut dilakukan sejak inisiasi penyelidikan awal pada 2016 hingga peninjauan kembali (sunset review), di antaranya melalui pengiriman submisi pembelaan dan konsultasi dengan otoritas penyidik Pakistan.

“Pembatalan BMAD kertas Indonesia secara permanen oleh Pengadilan Tinggi Lahore menjadi titik balik yang memberikan angin segar bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia. Dengan dihapuskannya BMAD, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk kembali menguasai pasar kertas Pakistan,” ungkap Mendag Busan dikutip Agricom dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:

Kemendag Perketat Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Idulfitri 2025

Kumpulkan Repacker MINYAKITA, Kemendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan

Mendag Busan menyampaikan, sejak 2015, Indonesia merupakan negara pemasok utama kertas di Pakistan dengan pangsa sebesar 70,5 persen, jauh lebih tinggi dibanding Tiongkok yang tercatat hanya 7,7 persen. Namun, pada 2017—2018, Indonesia menghadapi tantangan perdagangan berupa tuduhan dumping oleh Pakistan terhadap produk kertas (uncoated writing and printing paper) dengan kode HS 480255, 480256, dan 480257.

Merespons tuduhan tersebut, Komisi Tarif Nasional Pakistan (NTC) menerapkan BMAD selama lima tahun yang berlaku pada 30 Maret 2018—30 Maret 2023. NTC berupaya memperpanjang bea masuk tersebut pada November 2023, namun dibatalkan oleh LHC pada November 2024.

“Kebijakan yang telah berlaku tersebut berdampak pada ekspor kertas Indonesia ke Pakistan. Semula mencapai USD 57,3 juta pada 2018, kemudian mengalami penyesuaian menjadi USD 32,4 juta pada 2021. Namun pada 2022, ekspor kertas Indonesia ke Pakistan kembali bangkit dengan naik menjadi USD 49,1 juta,” beber Mendag Busan.

Mendag Busan melanjutkan, meskipun sempat berfluktuasi, industri kertas Indonesia tetap memiliki potensi besar untuk kembali bangkit dan merebut kembali pasar Pakistan. Dengan permintaan yang terus meningkat, impor kertas Pakistan dari dunia memiliki pertumbuhan rata-rata 7,1 persen per tahun selama 2019–2023.

“Jika dimaksimalkan dengan strategi yang tepat, ekspor kertas Indonesia ke Pakistan berpotensi tumbuh signifikan hingga mencapai USD 61,3 juta pada 2030. Hal ini menjadi langkah positif bagi Indonesia untuk memperkuat daya saingnya dan kembali menjadi pemasok utama kertas di pasar Pakistan,” tambah Mendag Busan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan yang telah berhasil mengamankan pasar ekspor Indonesia di Pakistan. Ia pun berharap, kerja sama pemerintah dan pelaku usaha dapat terus digalakkan dalam menjaga dan meningkatkan ekspor produk kertas Indonesia ke pasar global. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP