AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk Maret 2025 sebesar Rp 13.929 per liter, ditambah biaya angkut. Harga ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.
Penetapan ini sejalan dengan Program Mandatori Biodiesel, sesuai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel ditetapkan sebesar 85 US$/MT.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, perhitungan HIP BBN jenis biodiesel didasarkan pada ketentuan yang berlaku, termasuk besaran ongkos angkut yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.
BACA JUGA:
- Harga CPO di KPBN Inacom dan Bursa Malaysia Naik pada Rabu 26 Maret 2025
- Harga Karet SGX Sicom Naik Tipis pada Rabu 26 Maret 2025, Tertinggi Rp 32.846 per Kg
Besaran ongkos angkut mengikuti tarif maksimal yang berlaku untuk pencampuran biodiesel ke dalam bahan bakar minyak, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan menteri terkait.
“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Januari 2025 s.d. 24 Februari 2025 sebesar Rp16.321,” demikian catat Kementterian ESDM terkait Besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Bulan Maret 2025.
HIP biodiesel ini menjadi acuan penting bagi sektor biodiesel domestik, membantu menstabilkan struktur biaya di tengah fluktuasi harga bahan baku. Penetapan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam memajukan agenda energi terbarukan, serta mendukung industri biodiesel berbasis kelapa sawit sebagai alternatif energi yang berkelanjutan.
Mekanisme penetapan harga HIP biodiesel memainkan peran penting dalam menyeimbangkan biaya produksi biodiesel dan memastikan daya saingnya di pasar bahan bakar nasional. (A3)