Harga Referensi CPO April 2025 Naik Menjadi USD 961,54/MT

Harga Referensi CPO April 2025 Naik Menjadi USD 961,54/MT
CPO dan turunannya. Foto: Agricom.id

02 April 2025 , 17:21 WIB

AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau Pungutan Ekspor (PE), pada April 2025 ditetapkan sebesar USD 961,54 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami kenaikan sebesar USD 7,03 atau 0,74 persen dibandingkan HR CPO Maret 2025 yang tercatat USD 954,50/MT. 

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025 mengenai HR CPO yang dikenakan BK dan tarif layanan BLU BPDP-KS untuk periode April 2025. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode yang sama mengacu pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 dengan besaran 7,5 persen dari HR CPO, yakni USD 72,12/MT.

BACA JUGA: 

- Kunjungi Kemenko Perekonomian, Presiden NDB Dukung Indonesia sebagai Mitra Strategis dalam B40 dan Energi Terbarukan

- Serapan Gabah Naik 2000 Persen, Rektor IPB University Apresiasi Kolaborasi Kementan dan Bulog

Surplus Telur, Indonesia Targetkan Pasar Amerika Serikat

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MT untuk periode April 2025,” tutur Isy, dikutip Agricom.id dalam keterangan tertulis.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,47/MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar USD 1.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar USD 1.553,06/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata- rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,54/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatra dan Malaysia. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP