Mentan Amran Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET


AGRICOM, LUMAJANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menunjukkan ketegasan dalam melindungi petani dari praktik curang penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025), ia langsung merespons laporan pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan langsung kepada Menteri Amran bahwa masih ada kios yang menjual pupuk di atas HET. “Ada yang jual pupuk di atas HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” kata Indah.

Menteri Amran menanggapi dengan tegas, menyatakan bahwa pelanggaran seperti itu tidak bisa ditoleransi. Ia memerintahkan pencabutan izin bagi distributor yang terbukti menjual pupuk melebihi HET. “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” ujarnya, dikutip Agricom.id dari laman Kementan.

BACA JUGA: 

- Ini 6 Strategi Mentan Amran Capai Swasembada Gula Nasional

- Dwi Sutoro Dorong Inovasi Industri Teh melalui Pemanfaatan Teknologi

Ia juga meminta aparat hukum, termasuk Kapolres Lumajang, untuk turut mengawasi dan menindak tegas pelanggaran.

Menindaklanjuti arahan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) segera menghentikan kerja sama dengan Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Lumajang. Hasil pemeriksaan bersama Polres Lumajang menunjukkan bahwa kios tersebut menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp150.000 per sak, melampaui HET yang ditetapkan.

Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyampaikan bahwa kontrak dengan kios tersebut resmi diputus pada 10 Juni 2025. Sistem i-Pubers untuk penebusan pupuk juga langsung dinonaktifkan untuk mencegah transaksi lebih lanjut. Stok pupuk NPK subsidi sebanyak 8 ton dari kios tersebut akan dialihkan ke kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti.

Sebagai catatan, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu:

  • Urea: Rp2.250/kg
  • NPK Phonska: Rp2.300/kg
  • NPK Kakao: Rp3.300/kg
  • Pupuk Organik: Rp800/kg

Saroyo menegaskan bahwa setiap pelanggaran HET akan diberi sanksi, mulai dari peringatan hingga pemutusan kontrak. Pupuk Indonesia juga terus mengedukasi petani dan kios mengenai pentingnya mematuhi aturan harga. Selain itu, kios diwajibkan mencantumkan nomor pengaduan dalam spanduk informasi agar petani bisa melaporkan pelanggaran.

Pengaduan dapat disampaikan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau pusat layanan pelanggan di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918001.

“Masyarakat diharapkan turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada aparat berwenang,” pungkas Saroyo. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP