Pemerintah menurunkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk Januari 2026 seiring meningkatnya pasokan global dan lemahnya permintaan, yang berdampak pada penetapan bea keluar dan pungutan ekspor. Foto: Agricom
AGRICOM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk dasar pengenaan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) pada Januari 2026 sebesar USD 915,64 per metrik ton (MT). Angka ini turun USD 10,51 atau 1,13% dibandingkan HR CPO Desember 2025 yang berada di level USD 926,14/MT.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO dipengaruhi oleh meningkatnya produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diimbangi dengan kenaikan permintaan global. Faktor lain yang turut menekan harga adalah penguatan nilai tukar ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:
- Harga Referensi CPO Turun 3,9 persen, Pemerintah Sesuaikan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Desember 2025
- HR dan HPE Biji Kakao Turun pada Desember 2025, Sedangkan Sektor Kayu Alami Kenaikan
“HR CPO Januari 2026 turun dibanding Desember 2025 karena peningkatan produksi, khususnya dari Malaysia, sementara permintaan tidak meningkat dan ringgit menguat terhadap dolar AS,” ujar Tommy, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Agricom.id, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, penetapan HR CPO mengacu pada rata-rata harga periode 20 November–19 Desember 2025 dari tiga sumber, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar USD 853,13/MT, Bursa CPO Malaysia USD 978,14/MT, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam USD 1.187,25/MT. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata ketiga sumber tersebut melebihi USD 40, maka HR dihitung dari dua sumber harga yang berada di sekitar nilai median.
“Dengan ketentuan tersebut, HR CPO Januari 2026 ditetapkan berdasarkan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga diperoleh angka USD 915,64 per MT,” jelas Tommy.
BACA JUGA: Harga CPO Malaysia Naik Ditopang Cuaca Ekstrem dan Aksi Short Covering Jelang Libur
Berdasarkan HR CPO yang berlaku untuk periode 1–31 Januari 2026 dan mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 74/MT. Sementara itu, sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025, Pungutan Ekspor CPO ditetapkan 10% dari HR CPO, atau setara USD 91,5637/MT.
Ketentuan HR CPO tersebut, bersama HR dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus untuk periode Januari 2026, tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2392 Tahun 2025.
Adapun untuk produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kilogram, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 0/MT. Kebijakan ini diatur dalam Kepmendag Nomor 2393 Tahun 2025 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek. (A3)