Pemerintah menegaskan kesiapan penuh penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026. Melalui kontrak pengadaan yang telah ditandatangani sebelum pergantian tahun, petani di seluruh Indonesia dapat mulai menebus pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB guna mendukung kelancaran musim tanam dan target swasembada pangan nasional. Foto: Istimewa
AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan kesiapan penuh penyaluran pupuk bersubsidi pada awal 2026. Mulai 1 Januari 2026 tepat pukul 00.00 WIB, petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta PT Pupuk Indonesia (Persero). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kelangsungan distribusi pupuk sejak hari pertama tahun anggaran.
BACA JUGA:
- Pabrik NPK Nitrat Pertama Dibangun, Pemerintah Perkuat Kemandirian Pupuk Nasional
- HKTI: Perpres 113/2025 Dorong Revolusi Tata Niaga Pupuk dan Ketahanan Pangan
Pemerintah menilai ketersediaan pupuk bersubsidi tepat waktu merupakan faktor krusial dalam menjaga kelancaran musim tanam dan mendukung target swasembada pangan nasional. Dengan kontrak yang sudah ditandatangani sebelum pergantian tahun, tidak ada jeda administratif yang berpotensi menghambat distribusi di lapangan.
Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, memastikan seluruh proses strategis telah diselesaikan sesuai jadwal. Menurutnya, kesiapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani.
“Seluruh tahapan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah kami selesaikan pada 29 Desember 2025 pukul 18.18 WIB. Artinya, secara hukum dan administrasi, pupuk bersubsidi sudah sah untuk ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” kata Jekvy, dikutip Agricom.id dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Dengan rampungnya proses tersebut, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi tahun 2026 dapat berlangsung lebih lancar, tepat sasaran, serta mampu menopang peningkatan produktivitas sektor pertanian sejak awal tahun.
BACA JUGA:
- KTNA: Distribusi Pupuk Bersubsidi Makin Kondusif Pasca Perpres 113/2025
- Perpres 113 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola, Industri Pupuk Nasional Didorong Lebih Bergairah
Ia menambahkan, penandatanganan kontrak ini mencerminkan kolaborasi solid lintas kementerian dan BUMN dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran memadai untuk pupuk bersubsidi.
“Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.
Terkait mekanisme penebusan, Jekvy menegaskan tidak ada perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terang Jekvy.
Pemerintah juga memastikan harga pupuk tetap terkendali. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menegaskan kesiapan penuh stok dan sistem penyaluran di seluruh titik serah.
“Sebagai operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00,” tegas Robby.
Dengan kesiapan regulasi, anggaran, kontrak, dan stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sebagai fondasi utama peningkatan produksi, perlindungan petani, dan penguatan ketahanan pangan nasional. (A3)