Kemenperin Nonaktifkan Oknum Pegawai, Tegaskan Dukungan Penuh pada Proses Hukum Kasus Ekspor CPO dan POME


AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pemberitaan terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Salah satu tersangka disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Kemenperin, kata dia, mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BACA JUGA: Harga Karet SGX–Sicom Rabu (11/2) Naik Lagi, Tembus Rp 32.015 per Kg

“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebut dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin. Penonaktifan dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Agricom.id, Rabu (11/2).

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar serta sebagai wujud komitmen Kemenperin dalam mendukung penegakan hukum.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Selasa (10/2) Kembali WD, Penawaran Tertinggi Rp14.345 per Kg

Kemenperin juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh, termasuk penyediaan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum guna mempercepat proses penyidikan.

Ke depan, Menteri Perindustrian disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur. Upaya ini dilakukan untuk menutup celah potensi penyimpangan kebijakan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP