Tim JAM Pidsus menetapkan 11 tersangka dari unsur pejabat dan pelaku usaha dalam perkara dugaan manipulasi klasifikasi ekspor CPO periode 2022–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,6–Rp14,3 triliun. Foto: Kejaksaan
AGRICOM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa, 10 Februari 2026, menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), untuk periode 2022–2024.
Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pelaku usaha. Dari kalangan aparatur negara, tersangka antara lain LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; serta MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi sejumlah direktur dan pimpinan perusahaan, yakni ES (PT SMP, PT SMA, PT SMS), ERW (PT BMM), FLX (PT AP), RND (PT PAJ), TNY (PT TEO dan PT Green Product International), VNR (PT SIP), RBN (PT CKK), serta YSR (PT MAS dan PT SBP).
"Penetapan sebelas orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," jelas Dir Penyidikan JAM Pidsus, dikutip Agricom.id dalam keterangan pers, Selasa (10/2).
Penyidik memaparkan bahwa sejak 2020 hingga 2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng domestik dan stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy).
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Februari 2026 Naik Jadi USD 918,47/MT, BK dan Pungutan Ekspor Ikut Menguat
CPO sendiri diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dalam HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam lemak bebas (FFA). Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi barang ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari rezim pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, namun dijadikan acuan dalam praktik ekspor. Modus ini memungkinkan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Selasa (10/2) Kembali WD, Penawaran Tertinggi Rp14.345 per Kg
Dalam perkara ini, juga terungkap dugaan adanya pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak semestinya tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga aktif menyusun, memanfaatkan, dan membiarkan mekanisme penyimpangan tersebut berlangsung.
Dampak dari perbuatan tersebut dinilai luas dan sistemik. Negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah signifikan. Kebijakan pengendalian ekspor CPO pun menjadi tidak efektif karena komoditas yang semestinya dibatasi justru dapat diekspor. Selain itu, praktik tersebut dinilai merusak tata kelola komoditas strategis nasional dan melemahkan kepastian hukum.
Kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan estimasi sementara penyidik, potensi kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian besar terkait aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan pada periode 2022–2024.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (A3)