Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stabilitas harga sapi hidup dan daging menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Pemerintah bersama Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) dan aparat penegak hukum sepakat menjaga disiplin harga di seluruh rantai pasok hingga tingkat RPH. Foto: Kementan
AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah memastikan harga sapi hidup tetap stabil menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 dengan memperketat pengawasan di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan indikasi penjualan di atas harga acuan maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tidak boleh ada kenaikan harga yang tidak wajar di momentum meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026,” tegasnya, dikutip Agricom.id dari laman Kementan, Jmat (13/2).
BACA JUGA: Mendag Busan Tinjau Pasar Cuplik Sukoharjo, Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Ramadan
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang memanfaatkan lonjakan permintaan pada hari besar keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, serta dinas perdagangan daerah melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada 8 Februari 2026. Dalam sidak tersebut terindikasi adanya over faktur penjualan sapi hidup di tingkat RPH.
Merespons temuan itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan segera menggelar rapat stabilisasi dengan para pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH. Dalam surat undangan rapat disebutkan adanya indikasi harga jual mencapai Rp 56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.
Also Read: LDC Perkuat Ekosistem Kopi Nasional Melalui Pertanian Regeneratif dan Berkelanjutan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan harga di tingkat feedloter masih sesuai ketentuan, yakni Rp 55.000 per kilogram bobot hidup, bahkan ada yang menjual di Rp 55.500 per kilogram.
“Ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ternyata di harga feedloternya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah menemukan bahwa harga Rp 56.500 per kilogram tersebut terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor, bukan di level feedloter. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa harga di RPH harus tetap mengacu pada kesepakatan, yaitu Rp 56.000 per kilogram bobot hidup.
Disiplin ini dinilai penting untuk menjaga harga daging di pasar tetap sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, harga daging sapi paha depan maksimal Rp 130.000 per kilogram dan paha belakang Rp 140.000 per kilogram di tingkat konsumen.
Dari sisi pelaku usaha, komitmen mengikuti kebijakan pemerintah ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano. Ia memastikan seluruh anggota masih berkomitmen mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Gapuspindo juga akan segera mengomunikasikan kembali kepada seluruh pelanggan agar harga di RPH tetap Rp 56.000 per kilogram bobot hidup, meskipun terjadi transaksi lanjutan antar distributor.
Dari pengelola RPH, komitmen pengawasan turut ditegaskan oleh Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan. Ia memastikan pihaknya akan menjaga disiplin harga dan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar ketentuan, termasuk memutus hubungan kerja sama apabila diperlukan.
Satgas Pangan POLRI juga menyatakan kesiapan mendukung upaya stabilisasi harga melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dengan pengawasan aktif dari pemerintah, asosiasi, pengelola RPH, hingga aparat penegak hukum, stabilitas harga sapi dan daging diharapkan tetap terjaga. Pemerintah menegaskan kehadirannya untuk memastikan aturan dipatuhi dan masyarakat dapat memperoleh daging sapi dengan harga wajar hingga periode hari besar keagamaan nasional. (A3)