Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Dukung Produktivitas Kebun dan Program Biodiesel


AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan resmi menyesuaikan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), serta produk turunannya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri BUMN, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional, khususnya dalam meningkatkan produktivitas melalui program peremajaan perkebunan kelapa sawit serta dukungan sarana dan prasarana. Selain itu, penyesuaian tarif juga bertujuan memperkuat pasar domestik melalui program mandatori biodiesel yang menjadi bagian dari strategi swasembada energi nasional, terutama pengembangan energi baru dan terbarukan.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22%, Bea Keluar Ditetapkan USD 124/MT

Dalam aturan terbaru tersebut, tarif pungutan ekspor produk sawit ditetapkan maksimal sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Besaran tarif tersebut dibagi dalam lima kelompok jenis produk.

Kelompok I dikenakan tarif spesifik sesuai jenis barang, dengan perubahan pada bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller/Palm Kernel Meal) menjadi US$30 per metrik ton, serta cangkang kernel sawit (Palm Kernel Shell) sebesar US$5 per metrik ton.

Sementara itu, Kelompok II dikenakan tarif 12,5% dari harga referensi CPO, Kelompok III sebesar 12%, Kelompok IV sebesar 10%, dan Kelompok V sebesar 7,25% dari harga referensi CPO.

BACA JUGA: HPE Biji Kakao Periode Maret 2026 Anjlok 30,44 Persen Akibat Permintaan Melemah

Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, menyampaikan bahwa tarif baru tersebut mulai berlaku dua hari setelah diundangkan.

“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku dua hari sejak diundangkan pada 27 Februari 2026, sehingga efektif berlaku mulai 1 Maret 2026,” ujarnya dikutip Agricom.id dari laman BPDP, Jumat (6/3/2026).

Adapun besaran tarif pungutan ekspor yang diterapkan mengacu pada tarif yang berlaku pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Dorong Produktivitas Kebun Rakyat

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit melalui dukungan pendanaan program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) bagi pekebun rakyat atau swadaya. Saat ini, pemerintah memberikan dukungan pembiayaan hingga Rp60 juta per hektare per orang.

Selain itu, dukungan juga diberikan melalui program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, termasuk penyediaan benih unggul, pestisida, alat dan mesin pertanian, hingga pembangunan jalan kebun.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekebun rakyat yang saat ini mengelola sekitar 6,9 juta hektare lahan sawit, atau sekitar 41% dari total luas perkebunan sawit nasional. Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap produktivitas kebun rakyat yang saat ini masih di bawah 4 ton CPO per hektare per tahun dapat terus meningkat.

 

Penguatan SDM dan Riset Sawit

Selain meningkatkan produktivitas kebun, pemerintah juga memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor perkebunan sawit. Pada 2026, pemerintah meningkatkan pendanaan program beasiswa pendidikan perkebunan bagi 5.000 anak pekebun rakyat, mulai dari jenjang Diploma 1 hingga Sarjana.

Tak hanya itu, pelatihan teknis dan manajerial juga akan diberikan kepada sekitar 15.000 peserta guna meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan. Materi pelatihan difokuskan pada penerapan Good Agricultural Practices (GAP) serta penguatan prinsip keberlanjutan dalam usaha perkebunan.

Pemerintah juga terus meningkatkan dukungan terhadap riset di sektor sawit, baik untuk memperbaiki tata kelola dan produktivitas di sektor hulu maupun memperkuat hilirisasi dan industrialisasi di sektor hilir. Riset tersebut juga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan industri sawit dari sisi lingkungan, sosial, dan ekonomi.

 

Perkuat Program Biodiesel Nasional

Penyesuaian tarif pungutan ekspor juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program mandatori biodiesel, yang saat ini telah mencapai campuran B40.

Program biodiesel dinilai berhasil menciptakan pasar domestik bagi minyak sawit sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap ekspor. Stabilnya konsumsi biodiesel dalam negeri juga diharapkan mampu menjaga harga CPO sekaligus memberikan dampak positif terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Selain itu, program biodiesel turut berkontribusi dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar karena sebagian kebutuhan energi telah disubstitusi oleh biodiesel berbasis sawit.

Pemerintah juga terus mendorong pengembangan industri hilir kelapa sawit, baik dalam skala besar maupun pada tingkat koperasi dan kelompok petani, guna meningkatkan nilai tambah komoditas sawit nasional.

 

Peran Sawit dalam Perekonomian Nasional

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Mengingat peran strategis komoditas sawit bagi perekonomian nasional, pemerintah berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga keberlanjutan industri ini agar tetap menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP