Indonesia aktif memperjuangkan sektor pertanian dan perikanan dalam KTM ke-14 WTO, meski sejumlah agenda penting masih belum mencapai kesepakatan. Foto: Kemendag
AGRICOM, JAKARTA — Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 World Trade Organization resmi ditutup di Yaounde, Kamerun, pada Senin dini hari (30/3/2026). Penutupan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Luar Negeri Kamerun Luc Magloire Atangana Mbarga bersama Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk program kerja untuk small vulnerable economies, isu subsidi perikanan, serta proposal G-90 terkait Special and Differential Treatment (SDT) dalam aspek Technical Barriers to Trade (TBT) dan Sanitary and Phytosanitary (SPS). Namun demikian, beberapa isu strategis masih belum mencapai konsensus.
BACA JUGA: Pangan Jadi Pilar Pertahanan, Indonesia Perkuat Produksi dan Tekan Impor
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi RI, Johni Martha, menilai KTM ke-14 menjadi momentum penting untuk menegaskan peran WTO di tengah dinamika global. Meski begitu, ia mengakui bahwa pembahasan belum menghasilkan kesepakatan pada sejumlah isu krusial, seperti reformasi WTO, sektor pertanian, serta perpanjangan moratorium bea masuk elektronik yang berakhir pada Maret 2026.
“Pertemuan kali ini belum mencapai konsensus untuk beberapa isu penting, seperti reformasi WTO, pertanian, dan perpanjangan moratorium bea masuk elektronik yang seyogianya akan berakhir akhir Maret 2026,” ujar Johni Martha, dalam keterangan yang diperoleh Agricom.id, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Kementan Percepat Hilirisasi Pertanian, Dorong Biofuel dan Bioetanol untuk Kemandirian Energi
Dalam perundingan, Indonesia tetap aktif memperjuangkan kepentingan nasional, khususnya di sektor perikanan. Konsensus berhasil dicapai dalam bentuk Ministerial Decision terkait subsidi perikanan, setelah Indonesia menyampaikan pernyataan nasional yang tercatat sebagai dokumen resmi KTM ke-14.
Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap praktik perikanan berkelanjutan dengan mendorong penghapusan subsidi yang merugikan. Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga hak dan kewajiban negara pantai sesuai United Nations Convention on the Law of the Sea, termasuk dalam tahap lanjutan negosiasi Fisheries 2.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Rabu (1/4) Naik Lagi ke Rp16.225/Kg, Didukung Sentimen B50 dan Tren Global
Selain itu, Indonesia juga membuka ruang bahwa sengketa terkait tata kelola laut dalam isu perikanan dapat berada di bawah yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea.
Di sektor pertanian, Indonesia terus mendorong dimulainya kembali perundingan, terutama terkait kebijakan cadangan pangan pemerintah (Public Stockholding/PSH). Indonesia juga berperan aktif dalam forum Menteri Cairns Group yang menyerukan pengurangan subsidi pertanian yang mendistorsi perdagangan global.
BACA JUGA: Harga CPO Global Lanjut Menguat, Sentimen B50 dan Ekspor Malaysia Jadi Penopang
Sebagai koordinator G-33, Indonesia turut memimpin pembahasan teknis untuk mematangkan dokumen posisi bersama kelompok negara berkembang tersebut. Fokus utama G-33 adalah memperjuangkan fleksibilitas aturan perdagangan guna melindungi petani kecil serta menjaga ketahanan pangan.
Deputi Wakil Tetap RI II di PTRI Jenewa sekaligus Duta Besar RI untuk WTO, Nur Rakhman Setyoko, menegaskan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan kepentingan negara berkembang dalam forum multilateral tersebut.
BACA JUGA: Harga Karet SGX SICOM Turun di Awal April, Koreksi Rp715/Kg Uji Tren Pasar
Sejumlah isu yang belum mencapai kesepakatan di Yaounde disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya di Jenewa sebagai bagian dari “Paket Kesepakatan Yaounde”. Isu krusial seperti moratorium bea masuk elektronik serta TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (NVSC) menjadi perhatian utama, mengingat masa berlakunya telah berakhir tanpa keputusan perpanjangan.
Dengan diperpanjangnya pembahasan KTM ke-14 di Jenewa, negara-negara anggota WTO diharapkan dapat segera mencapai solusi, termasuk melalui penerapan ketentuan sementara (interim) untuk menjaga stabilitas perdagangan global. (A3)