Diskusi Forwatan: Aspekpir Dukung Mandatori PSR, Minta Pemerintah Selesaikan Legalitas Kebun Plasma


AGRICOM, JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) menyatakan mendukung wacana penerapan program peremajaan sawit rakyat (PSR) secara mandatori, asalkan dibarengi pembenahan regulasi dan penguatan kelembagaan petani.

Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, mengatakan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada masa lalu terbukti berhasil membangun industri sawit nasional sekaligus membuka lapangan kerja di berbagai daerah.

BACA JUGA: Diskusi Forwatan: PSR Dinilai Jadi Kunci Produktivitas Sawit Nasional di Tengah Tekanan Ekspansi Lahan

“Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” ujar Setiyono dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Selasa (19/5/2026), yang dihadiri Agricom.id.

Menurut dia, banyak kebun plasma, khususnya di Provinsi Riau, kini sudah memasuki usia tua dan mendesak untuk diremajakan karena sebagian besar ditanam sejak era 1980-an.

BACA JUGA: Diskusi Forwatan: GAPKI Soroti Sulitnya Akses Dana PSR dan Pentingnya Penguatan Kemitraan Sawit

Ia menyebut petani pada dasarnya mendukung program PSR, termasuk apabila nantinya diwajibkan pemerintah. Namun, implementasi kebijakan tersebut harus didukung pemetaan yang jelas serta perlindungan hukum bagi petani.

“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” katanya.

Setiyono menyoroti masih banyak kebun plasma bersertifikat hak milik yang kini masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan serius dalam proses pengajuan PSR maupun legalisasi kebun rakyat.

BACA JUGA: Forwatan Gelar Diskusi PSR, Stakeholder Sawit Soroti Hambatan dan Strategi Percepatan Replanting

Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan agar percepatan replanting sawit rakyat dapat berjalan lebih efektif.

“Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu PIR ada SKB tiga menteri dan semuanya berjalan. Sekarang karena ada dana besar, banyak pihak ikut masuk dan prosesnya jadi makin rumit,” ujarnya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Selasa (19/5) Naik ke Rp15.388/Kg, Bursa Malaysia Menguat Tiga Hari Beruntun

Menurut Setiyono, keberhasilan PSR tidak hanya ditentukan besarnya dana bantuan, tetapi juga kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi, dan keberpihakan regulasi terhadap petani kecil.

Ia berharap pemerintah dapat kembali memperkuat pola kemitraan seperti era PIR agar program peremajaan sawit rakyat mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP