Dok. Agricom/ Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang bertemakan “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
AGRICOM, JAKARTA – Usulan menjadikan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai program wajib atau mandatori dinilai penting untuk menjaga produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, petani menghadapi tantangan klasik seperti legalitas kebun, tumpang tindih lahan, dan kepastian hukum yang tak kunjung terselesaikan.
Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan dan perlindungan agar petani semangat meremajakan kebunnya yang berusia tua.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Senin (18/5) Menguat ke Rp15.300/Kg, Ditopang Reli Minyak Mentah
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan peningkatan produktivitas menjadi salah satu opsi bagi industri sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan.
“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang bertemakan “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026), yang dihadiri Agricom.id.
Hadir dalam diskusi ini antara lain Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Mei 2026 Menguat, Usia 10-20 Tahun Tembus Rp3.705,96 per Kg
Iim Mucharam mengingatkan, sejak 2017 Presiden telah menyoroti sekitar 14 juta hektar kebun sawit nasional yang sebagian besar memiliki produktivitas rendah.
Pemerintah awalnya menargetkan PSR mencapai 180.000 hektar per tahun, tetapi kemudian diturunkan menjadi 150.000 hektar hingga kini sekitar 50.000 hektar agar lebih realistis.
Menurut data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Sekitar 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi kebun rakyat itulah yang dinilai menyimpan potensi besar peningkatan produksi nasional.
BACA JUGA: Sawit sebagai Model Swasembada dan Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi
“Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” kata Iim.
Namun, realisasi PSR dinilai masih jauh dari harapan. Pemerintah mencatat total rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektar, dengan realisasi penumbangan dan chipping 316.359 hektar serta penanaman 295.691 hektar.
Di sisi lain, pemerintah telah meningkatkan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Bantuan PSR yang semula Rp25 juta per hektar pada 2017-2019 meningkat menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, lalu naik lagi menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik Jadi USD 1.049,58/MT, Bea Keluar Dipatok USD 178
Meski demikian, Iim menegaskan program PSR sejak awal dirancang bersifat sukarela, bukan kewajiban. Karena itu, ketika muncul gagasan menjadikannya mandatori, diperlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas lembaga.
“Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.
Namun, menurut dia, realisasi PSR selama ini belum pernah mencapai target pemerintah. Bahkan target tahunan akhirnya diturunkan menjadi sekitar 50.000 hektar agar lebih realistis.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Melemah pada Pekan Kedua Mei 2026, CPO Ditetapkan Rp15.139/Kg
“Kita berpikir objektif, dana sebenarnya ada di BPDP, tetapi banyak faktor yang membuat program ini tidak berjalan optimal. Kalau grafik realisasinya dibaca orang awam, mungkin dikira kita tidak bisa bekerja. Padahal banyak persoalan yang memang belum selesai,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan klasik seperti legalitas lahan hingga tumpang tindih kawasan hutan, masih menjadi hambatan utama. Selain itu, data detail mengenai petani sawit rakyat juga dinilai masih sangat terbatas.
“Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang. Kita bahkan masih kesulitan mendapatkan data pekebun rakyat yang benar-benar detail,” kata Iim.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-Sicom Awal Pekan Melemah Tipis, Masih Bertahan di Atas Rp38.000/Kg
Persoalan lain, menurut dia, adalah lemahnya pola kemitraan antara perusahaan dan petani. Hingga kini kemitraan baru berjalan di sebagian kecil perusahaan besar, sementara rantai pasok tandan buah segar (TBS) masih terlalu panjang.
Sejak diluncurkan pada 2017, bantuan PSR yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus meningkat. Bantuan yang semula Rp25 juta per hektar pada 2017-2019 naik menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, dan kini mencapai Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
Iim menuturkan, program PSR sejatinya dirancang sebagai program sukarela, bukan kewajiban. Karena itu, wacana menjadikannya sebagai program mandatori memerlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas kementerian yang lebih kuat.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-Sicom Selasa (19/5) Melonjak, Tembus Rp39.146/Kg
“Petani sebenarnya banyak yang tidak mau peremajaan karena takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear. Tumpang tindih kawasan masih besar. Belum lagi proses administrasinya panjang dan bersinggungan dengan banyak kementerian dan lembaga,” katanya.
Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tata kelola sawit nasional melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga membutuhkan koordinasi yang komprehensif. “Saat ini terdapat banyak kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sektor sawit,” ujarnya.
Iqbal menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada masa lalu sebenarnya menjadi model paling berhasil dalam pengembangan sawit nasional karena menciptakan sinergi antara perusahaan dan petani.
BACA JUGA: Harga Referensi Biji Kakao Periode Mei 2026 Naik, HPE Tembus USD 2.963/MT
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan teknis di lapangan yang masih perlu terus disempurnakan. Persyaratan seperti titik koordinat, dukungan data spasial, hingga validasi data petani menjadi proses yang memerlukan waktu dan kesiapan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses.
“Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, proses pengumpulan dokumen hingga pencairan dana PSR membutuhkan waktu yang tidak singkat, mengingat pentingnya memastikan akurasi dan validitas data. Dalam praktiknya, terdapat pula tantangan administratif, seperti pembaruan data kepemilikan lahan, misalnya pemilik lahan sudah meinggal maupun data kependudukan yang tidak lagi valid.
BACA JUGA: Dialog Bersama 118 BEM, Mentan Amran Paparkan Transformasi Besar Pertanian Nasional
Selain itu, petani juga menghadapi tekanan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar 48 bulan.
“Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM. Karena itu di jalur kemitraan biasanya perusahaan membantu membuat jaminan hidup sementara lewat dukungan pembiayaan bank,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, mengatakan pola PIR sebenarnya terbukti berhasil membangun industri sawit nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja di daerah.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 6–12 Mei 2026, Naik Tipis Menjadi Rp3.880/Kg
“Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” kata Setiyono.
Ia menyebut banyak kebun plasma, khususnya di Riau, sebenarnya sudah mendesak untuk diremajakan karena ditanam sejak era 1980-an. Menurut dia, petani pada dasarnya mendukung PSR, termasuk jika nantinya diwajibkan, selama ada pemetaan yang jelas dan dukungan kelembagaan yang kuat.
“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya kebun plasma bersertifikat hak milik yang kini justru masuk kawasan hutan. Persoalan tersebut dinilai harus segera diselesaikan pemerintah agar percepatan PSR dapat berjalan lebih efektif.
“Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu PIR ada SKB tiga menteri dan semuanya berjalan. Sekarang karena ada dana besar, banyak pihak ikut masuk dan prosesnya jadi makin rumit,” kata Setiyono. (A3)