ESDM Resmikan Alokasi Biodiesel B50 2026, Kontrak Badan Usaha Segera Dimulai


AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan badan usaha serta alokasi volume bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk program pencampuran biodiesel sebesar 50% (B50) pada 2026. Penetapan tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kontrak antara badan usaha penyedia biodiesel dan badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak solar.

Merujuk beleid yang diperoleh Agricom.id, Rabu (29/7). Kebijakan ini mengacu pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 271.K/EK.01/MEM.E/2026 tertanggal 26 Juni 2026, pemerintah menetapkan daftar badan usaha BBM jenis minyak solar, badan usaha BBN jenis biodiesel, serta alokasi volume biodiesel yang akan digunakan untuk pencampuran B50 sepanjang 2026.

BACA JUGA: Wamentan: B50 Bukti Eksekusi Cepat Presiden Wujudkan Swasembada Energi

Dengan terbitnya keputusan tersebut, pemerintah meminta seluruh badan usaha terkait segera menindaklanjutinya melalui penandatanganan kontrak kerja sama antara badan usaha biodiesel dan badan usaha penyedia minyak solar. Kontrak tersebut menjadi dasar pelaksanaan distribusi dan penyaluran biodiesel sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, badan usaha BBM diwajibkan menyampaikan salinan kontrak kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

BACA JUGA: B50 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Perkuat Kedaulatan Energi Berbasis Biodiesel Sawit

Pemerintah berharap implementasi program B50 dapat berjalan sesuai jadwal sehingga mampu memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, sekaligus mendukung penyerapan minyak sawit domestik melalui program mandatori biodiesel.

Direktorat Jenderal EBTKE juga menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda transisi energi melalui penerapan nilai-nilai dasar Ber-AKHLAK, dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP