AGRICOM, PALEMBANG — Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu daerah prioritas dalam program ekstensifikasi kelapa sawit nasional. Kebijakan tersebut membuka peluang pengembangan perkebunan sekaligus investasi di daerah, tetapi pelaksanaannya harus dipastikan tidak mengorbankan kepentingan petani dan masyarakat sekitar.
Pemerhati Sawit Sumsel, H. Rudi Arpian, menilai program ekstensifikasi sawit di Sumatera Selatan harus dipandang sebagai peluang sekaligus tanggung jawab besar. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar tambahan luas areal, tetapi perlu memastikan pengembangan sawit memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA: APHI dan GAPKI Dorong Protokol Bersama untuk Percepat Pemadaman Karhutla
Pemprov Sumatera Selatan telah mengidentifikasi potensi lahan sekitar 66.005,65 hektare untuk mendukung program ekstensifikasi tersebut. Namun, potensi lahan itu belum otomatis dapat dikembangkan menjadi kebun sawit baru karena masih membutuhkan verifikasi dan ground check teknis.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan status dan legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, serta aspek teknis lainnya. Dari potensi tersebut, sekitar 45.071,38 hektare berada pada kawasan hutan konversi/produksi, sedangkan 20.934,27 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ekstensifikasi sawit harus dilaksanakan dengan prinsip legal, produktif, berkelanjutan, dan menguntungkan masyarakat,” kata Rudi dalam pandangannya kepada Agricom.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Turun Menjadi Rp3.942 pada Periode III Agustus 2026
Peluang Ekonomi Harus Diikuti Tata Kelola
Menurut Rudi, pengembangan sawit yang dikelola dengan baik dapat memberikan dampak ekonomi luas. Selain mendorong investasi, ekspansi perkebunan dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi desa, memperkuat industri hilir, dan menambah penerimaan daerah.
Namun, bertambahnya luas perkebunan tidak otomatis menjamin harga TBS petani stabil atau kesejahteraan meningkat.
Harga TBS tetap dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari harga CPO, kondisi pasar global, produktivitas kebun, biaya produksi, kualitas TBS hingga tata niaga. Karena itu, manfaat ekonomi dari ekstensifikasi harus dirancang sejak awal agar tidak berhenti pada bertambahnya luas areal perkebunan.
“Yang harus dipastikan adalah bagaimana nilai ekonomi dari pengembangan tersebut dapat dirasakan masyarakat dan tetap tinggal di daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Naik, Periode 19–25 Agustus Capai Rp3.917,50 per Kg
Petani Harus Masuk dalam Rantai Nilai
Rudi mengingatkan agar program ekstensifikasi tidak hanya menghasilkan perluasan kebun perusahaan, sementara masyarakat sekitar hanya memperoleh pekerjaan sebagai buruh.
Menurut dia, kelembagaan petani harus diperkuat melalui koperasi, kelompok tani maupun skema kemitraan yang transparan dan memberikan posisi tawar lebih baik kepada pekebun.
Dalam pembangunan kebun masyarakat, terdapat ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, termasuk kewajiban 20% dalam kondisi dan skema yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Polanya dapat berupa kredit, bagi hasil, pendanaan lain yang disepakati, maupun bentuk kemitraan lainnya.
Karena itu, ketentuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka administratif.
“Pemerintah daerah harus memastikan hak dan manfaat masyarakat benar-benar terlaksana serta dapat diawasi,” katanya.
BACA JUGA: Irigasi 2,4 Km Dibangun Kementan, Petani Cirebon Bisa Tanam Saat Kemarau
Jangan Mengulang Persoalan Masa Lalu
Rudi menegaskan, pengembangan sawit harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perkebunan, bukan mengulangi berbagai persoalan yang pernah terjadi.
Beberapa risiko yang harus diantisipasi antara lain persoalan legalitas lahan, konflik dengan masyarakat, pembukaan kawasan yang tidak sesuai aturan, hingga kemitraan yang tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Selain itu, perlu dicegah kondisi ketika petani kehilangan posisi tawar atau masyarakat hanya menjadi buruh di atas lahan yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi mereka.
Menurut Rudi, lahan pangan produktif, kawasan yang tidak sesuai tata ruang, serta wilayah yang memiliki persoalan sosial dan lingkungan tidak boleh dikorbankan hanya untuk mengejar target luas tanam.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-SICOM Naik pada Akhir Pekan, Tertinggi Rp40.882/Kg
Sawit Berkembang, Komoditas Lain Tetap Dijaga
Sumatera Selatan memiliki basis perkebunan sawit yang besar. Namun, Rudi mengingatkan agar orientasi pembangunan tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar posisi sebagai provinsi dengan produksi sawit terbesar.
Berdasarkan data produksi kelapa sawit Kementerian Pertanian tahun 2024, Sumatera Selatan berada sekitar peringkat keempat nasional dengan produksi sekitar 3,96 juta hingga 4,1 juta ton, di bawah Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara.
Karena itu, target pengembangan ke depan seharusnya lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas, nilai tambah, kesejahteraan petani, serta penguatan industri hilir.
Di sisi lain, keseimbangan antar-komoditas juga harus dipertahankan. Karet, sawit, tanaman pangan, hortikultura, dan komoditas perkebunan lainnya tetap memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat Sumatera Selatan.
“Jangan sampai seluruh pilihan ekonomi petani hanya bergantung pada satu komoditas,” tegas Rudi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Petani Swadaya Sumsel Capai Rp3.574,95/kg di Periode 1–15 Agustus 2026
Pemerintah Harus Hadir Sejak Awal
Rudi berharap pemerintah pusat dan Pemprov Sumatera Selatan tidak hanya menghitung berapa luas lahan yang dapat dikembangkan, tetapi juga sejak awal menjawab sejumlah persoalan mendasar.
Di antaranya, siapa yang akan menerima manfaat, bagaimana status lahannya, bagaimana pola kemitraannya, bagaimana nasib petani sekitar, apa dampaknya terhadap ketahanan pangan dan lingkungan, serta berapa besar nilai tambah yang dapat tinggal dan berputar di desa.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari indikator keberhasilan program.
“Ekstensifikasi yang baik bukan sekadar menambah luas kebun, tetapi menambah kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Rudi menilai program ekstensifikasi sawit di Sumatera Selatan merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan secara cerdas. Pengembangan sawit dan masuknya investasi tetap diperlukan, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, kelestarian lingkungan, ketahanan pangan, dan keberlanjutan kebun rakyat.
Dengan demikian, pertambahan luas perkebunan tidak justru membuat posisi tawar petani melemah.
“Sawit harus menjadi tangga kesejahteraan, bukan jerat bagi petani.”
Pada akhirnya, keberhasilan ekstensifikasi sawit tidak semestinya hanya diukur dari berapa hektare lahan yang berhasil ditanami. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar program tersebut mampu meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan kesejahteraan keluarga petani. (A3)