Kemendag mendorong peningkatan standar mutu dan keamanan pangan pala Indonesia untuk memperluas penetrasi ke pasar premium, terutama Uni Eropa dan Jepang.
AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat daya saing pala Indonesia di pasar global dengan mendorong peningkatan mutu dan pemenuhan standar keamanan pangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses pala nasional ke pasar ekspor bernilai tinggi.
Upaya itu dibahas dalam webinar Bincang-Bincang Mutu (BBM) bertajuk “Global Food Safety & Market Access: Pala Berstandar Pala Mendunia” yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Kamis (3/9/2026). Webinar tersebut diikuti 297 peserta dari kalangan UMKM, eksportir, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA: 28 Persen Areal Kopi Berpotensi Kering, Kementan Perkuat Budidaya Adaptif Iklim
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama pala dunia harus dibarengi dengan konsistensi dalam memenuhi standar dan persyaratan internasional.
“Pala merupakan komoditas rempah unggulan bernilai ekonomi tinggi untuk industri pangan, farmasi, hingga minyak atsiri. Sebagai produsen utama yang menguasai lebih dari separuh pasokan pala dunia, Indonesia berada pada posisi yang sangat strategis dalam peta perdagangan internasional. Namun, untuk makin menguasai pasar global, besar produksi saja tidak cukup. Pelaku usaha harus konsisten menjaga mutu dan memenuhi persyaratan internasional,” ujar Moga, dikutip Agricom dari Kementan, Selasa (8/9).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kemendag menunjukkan kinerja ekspor pala Indonesia dengan kode HS 090811 dan 090812 terus meningkat. Nilai ekspor tercatat naik dari USD111,36 juta pada 2024 menjadi USD133,01 juta pada 2025.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi 4–10 September 2026 Naik Jadi Rp3.920,27 per Kg
Dengan capaian tersebut, Indonesia menguasai sekitar 53,41% pangsa pasar pala global. Tiongkok dan Vietnam menjadi pasar utama, sedangkan Uni Eropa, khususnya melalui Belanda sebagai hub distribusi, serta Jepang dinilai masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan.
Namun, peluang ekspor ke pasar premium juga diikuti persyaratan keamanan pangan yang semakin ketat. Salah satu perhatian utama adalah cemaran jamur atau mikotoksin, terutama aflatoksin dan Ochratoxin A.
Kemendag mencatat sepanjang 2024 hingga Juli 2026 terdapat sejumlah penolakan terhadap produk pala Indonesia di negara tujuan ekspor. Sebanyak empat kasus tercatat melalui pengawasan Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang, sementara 21 kasus masuk dalam sistem European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF).
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Sukoco, mengatakan keberhasilan ekspor tidak lagi cukup diukur dari volume pengiriman. Faktor kepatuhan terhadap standar dan persyaratan teknis negara tujuan menjadi semakin menentukan.
“Keberhasilan ekspor tidak hanya diukur dari volume pasokan, tetapi juga dari kepatuhan standar dan persyaratan teknis internasional. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi titik kritis rantai pasok dan melakukan pengendalian risiko di setiap titik kritis untuk meminimalkan atau menghilangkan risiko sampai batas aman,” jelas Sukoco.
Menurut dia, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan portal digital LAMANSITU (Layanan Mandiri Informasi Mutu) untuk memahami persyaratan mutu di negara tujuan. Dengan mengetahui ketentuan pasar sejak awal, eksportir dapat mengidentifikasi sekaligus memitigasi risiko mutu sebelum produk dikirim.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II Agustus 2026 Naik Jadi Rp3.604,66 per Kg
Selain pemahaman terhadap regulasi, kepastian mutu produk juga membutuhkan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, Kemendag terus memperkuat kapabilitas Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) untuk mendukung eksportir memastikan produk yang dikirim telah memenuhi standar keamanan pangan yang dipersyaratkan negara mitra.
Webinar tersebut juga menghadirkan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Apriyanto Dwi Nugroho. Ia menekankan pentingnya penguatan keamanan pangan sejak produk berada di dalam negeri.
“Penguatan keamanan pangan sejak di dalam negeri menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi risiko yang dapat menghambat pemasaran produk di negara tujuan,” tegas Apriyanto.
Sementara itu, Atase Perdagangan RI Den Haag, Annisa Hapsari, memaparkan perkembangan regulasi dan tren pasar internasional, termasuk perubahan persyaratan yang berlaku di Uni Eropa.
Dari sisi pelaku usaha, eksportir pala Indonesia turut membagikan pengalaman dalam memenuhi persyaratan pembeli (buyer), mulai dari spesifikasi mikrobiologi, mikotoksin, hingga batas residu pestisida.
Kemendag menilai kolaborasi antara pemerintah, perwakilan perdagangan di luar negeri, asosiasi, eksportir, hingga UMKM menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing pala Indonesia. Dengan pemahaman pasar dan sistem pengujian mutu yang semakin kuat, pala Indonesia diharapkan mampu memenuhi persyaratan pasar ekspor yang semakin ketat.
Sukoco menilai penguatan tersebut dapat menjadi momentum bagi pala Indonesia untuk mengurangi risiko penolakan ekspor sekaligus memperluas akses ke pasar premium.
“Kolaborasi lintas sektor yang dibekali pemahaman pasar dan pengujian mutu presisi ini diyakini menjadi titik balik yang besar bagi komoditas nasional—menghapus hambatan penolakan ekspor, membuka kran penetrasi ke pasar premium dunia secara masif. Hal ini mengukuhkan pala Nusantara bukan sekadar unggul secara volume, melainkan diakui sebagai standar kualitas tertinggi di panggung perdagangan global,” pungkas Sukoco. (A3)




