Ternyata Ada 5 Point Penting di Kebijakan Sawit Berkelanjutan ISPO

Ternyata Ada 5 Point Penting di Kebijakan Sawit Berkelanjutan ISPO
Dok. Agricom

09 December 2021 , 06:56 WIB

Agricom.id, JAKARTA - Praktik sawit berkelanjutan sejatinya telah dilakukan para pelaku sawit semenjak 2011 lalu sesuai kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang mana regulasi ISPO terus berkembang dan telah dilakukan beberapa kali revisi hingga ditetapkannya Perpres No. 44 Tahun 2020, Tentang Sistem Serifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dengan regulasi petunjuk teknis sesuai Permentan No. 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan  Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Diungkapkan Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk., M Hadi Sugeng,, yang juga sebagai Kepala Bidang Implementasi ISPO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, point penting perubahan kebijakan ISPO sesua Perpres 44 Tahun 2020 setidaknya ada lima, pertama wajib bagi  pekebun setalah 5 tahun sejak diberlakukan Perpres ini,  sebelumnya regulasi masih bersifat sukarela.

Lantas, tidak membedakan Prinsip dan  kriteria pekebun plasma dan swadaya yang mana sebelumnya berbeda. Ketiga,  sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS), dan disahkan oleh pimpinan LS, sebelumnya oleh Komisi ISPO.

Keempat, kelembagaan ISPO yakni Dewan Pengarah diketuai oleh Kemenko dan Komite ISPO diketuai oleh Menteri Pertanian, sebelumnya ada Komisi, Sekretariat & Tim Penilai ISPO. “Serta Kelima, Prinsip & Kriteria ISPO mencantumkan aspek transparansi, dimana sebelumnya tidak diatur,” tutur Hadi Sugeng menjelaskan.

Sementara merujuk informasi GAPKI, sampai September 2021, capaian Sertifikat ISPO perusahaan anggaota GAPKI telah dikeluarkan sebanyak 542 sertifikat, lantas sertifikasi ISPO untuk non GAPKI sebanyak 275 sertifikat, dan yang didapat petani sebanyak 24 sertifikat, dengan total sebanyak 841 sertifikat.

Untuk percepatan penerapan ISPO, kata Hadi,  GAPKI juga melakuka beberapa langkah seperti Coaching & Clinic ISPO Skim Permentan No. 11/2015, dilakukan di 11 Cabang GAPKI dengan jumlah Perusahaan 349 dan meliputi 631 orang, selama Periode 2018 – 2020, kegiatan ini diselenggarakan untuk Anggota dan Non Anggota GAPKI.

“Serta bekerjasama dengan Sekretariat Komisi ISPO dan Melibatkan Instansi terkait dari Pemerintah Daerah,” katanya dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 11, bertajuk “Minyak Sawit Sebagai Minyak Nabati Berkelanjutan Terbesar Dunia”, yang diadakan media InfoSAWIT, Kamis (9/12/2021) secara online. (A)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP