Agricom.id, JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya mendorong akselerasi pengembangan kawasan tanaman perkebunan melalui kegiatan peremajaan, rehabilitasi, intensifikasi maupun perluasan, dengan tidak menjadikan APBN sebagai sumber pembiayaan utamanya. Pembiayaan pengembangan kawasan tanaman perkebunan akan didorong melalui kegiatan “Pasti” yaitu dengan kolaborasi, partisipasi dan solidaritas dari stakeholder terkait.
Mengingat benih tanaman perkebunan menjadi komponen pertama dan utama dalam kegiatan pengembangan kawasan tanaman perkebunan, maka Ditjenbun akan mengemas kegiatan “Pasti” dalam pembangunan system “Bank Benih Perkebunan”. Melalui Bank Benih Perkebunan target pengembangan kawasan tanaman perkebunan tercapai, bisnis benih tetap berjalan, kesejahteraan petani meningkat dan pada akhirnya meningkatkan devisa negara.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengungkapkan, Untuk membangun harmoni dan sinkronisasi terkait pengembangan perkebunan perlu dilakukan rencana aksi pembangunan perkebunan yang sistematis terarah dan berkelanjutan.
“Kami memandang perlu untuk mencari sumber-sumber pendanaan lain selain APBN seperti dana CSR, investasi swasta, dana desa, pengembangan hutan kemasyarakatan, kegiatan reklamasi dan sumber dana lainnya, yang tentunya memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi, dan untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan kawasan tanaman perkebunan,” ujar Andi Nur, dalam keterangan resmi diterima Agricom.id, Selasa (14/02).
Andi Nur menjelaskan, “Salah satu cara untuk mengembangkan perkebunan bisa dengan cara membangun Bank Benih. Kita perlu mengajak dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi pelaku usaha perkebunan, perusahaan swasta maupun masyarakat luas yang ingin turut berkontribusi membangun perkebunan melalui Bank Benih Perkebunan ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Gunawan, Direktur Perbenihan Perkebunan mengungkapkan “Kita harus mengawal benih, mulai dari benih tersebut tumbuh hingga benih menghasilkan, benih merupakan investasi jangka panjang” ujarnya.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, “Perlunya mengelola dana CSR dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang dikawal oleh BPKP dan Direktorat Jenderal, agar targetnya tepat guna,” jelasnya.