Kemendag Pantau Pendistribusian MINYAKITA di Yogyakarta, Pastikan Pasokan Aman dan Tercukupi

Kemendag Pantau Pendistribusian MINYAKITA di Yogyakarta, Pastikan Pasokan Aman dan Tercukupi
Dok. Istimewa

22 February 2023 , 14:38 WIB

Agricom.id, YOGYAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi DIY, serta Disperindag  Kota  Yogyakarta  melakukan  pemantauan  pendistribusian  produk  minyak  goreng merek MINYAKITA di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (16/2). Dari hasil pantauan tersebut, diketahui pasokan MINYAKITA di Yogyakarta aman dan tercukupi.

“Hari ini Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian MINYAKITA di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan MINYAKITA di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra dalam keterangan resmi diterima Agricom.id.

Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan MINYAKITA di provinsi Yogyakarta, baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan pasokan dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya. Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan MINYAKITA di tengah masyarakat, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Syailendra   menegaskan,   para   pelaku   usaha   yang   memproduksi   dan   memperdagangkan MINYAKITA untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. “Para    pelaku    usaha harus menaati   peraturan   perundang-undangan terkait   tata  kelola  program   minyak   goreng   rakyat   sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan Menteri  Perdagangan  Nomor  49  Tahun  2022. Minyak  goreng  rakyat  dalam  bentuk  kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi    Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter,” ujar Syailendra.

Syailendra menambahkan, saat ini pemerintah   mengutamakan   penjualan   MINYAKITA melalui pasar  rakyat.  Tujuannya,  agar masyarakat  yang membutuhkan dapat  memperoleh  MINYAKITA dengan harga terjangkau, sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran. T4

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP