DPR RI Tekankan Konservasi dalam Ekosistem Menyeluruh saat Bahas RUU KSDAHE

DPR RI Tekankan Konservasi dalam Ekosistem Menyeluruh saat Bahas RUU KSDAHE
Dok. Istimewa

12 April 2023 , 15:41 WIB

Agricom.id, JAKARTA - Yohanis Fransiskus Lema, Anggota Komisi IV DPR RI menilai bahwa ketika bicara konservasi dalam Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) bukan hanya bicara tentang perlindungan satwa, tetapi meliputi ekosistem secara menyeluruh. Hal-hal menyeluruh itu meliputi pengintegrasian knowledge dalam upaya konservasi, peran masyarakat lokal dan masyarakat adat, hingga desentralisasi tanggung jawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

 “Saya memberikan apresiasi buat bapak-bapak. Ada yang bicara konservasi berbasis darat, kemudian perairan dan pulau-pulau kecil, dan juga berbasis sungai atau air tawar. Menurut saya, dalam undang-undang ini perlu dibahasakan terkait ekosistem secara menyeluruh. Dalam konteks kita bicara konservasi, ini kan ekosistem secara menyeluruh,” ujar Ansy Lema sapaan akrabnya, dalam RDPU Komisi IV dengan Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Pertama, dirinya menyinggung terkait peran partisipatoris masyarakat adat dalam melakukan upaya konservasi. Menurutnya, semangat dasar dari konservasi yang dimaksud dalam RUU KSDAHE ini adalah konservasi berbasis komunitas. Dirinya dan Komisi IV sepakat bahwa dalam hal ini ada partisipasi, akses, dan keterlibatan yang tidak sekedar mobilisasi masyarakat, tetapi harus betul-betul masuk dan dibacakan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut.

“Bagi kami Komisi IV, spirit dasar dari konservasi dalam undang-undang ini (adalah) konservasi yang harus berbasis komunitas. Dan kalau kita bicara komunitas, berarti ada masyarakat lokal dan juga ada masyarakat adat. Ini perlu juga kita munculkan karena memang  konservasi itu memang harus berbasis lokalitas (dan) berbasis kearifan lokal,” ujar Politisi Fraksi PDIP itu.

Untuk itu, dirinya menilai bahwa dalam hal konservasi ini, tanggung jawab yang ada harus dibagi-bagi. Menurutnya, perlu adanya skema terkait pengaturan distribusi kewenangan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal maupun adat. Yohanes menegaskan, bahwa untuk upaya ini, kewenangan yang ada tidak bisa dimonopoli, termasuk di dalamnya menyangkut bagaimana mendamaikan antara kepentingan ekonomis dan ekologis agar kepentingan konservasi bisa berjalan.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur II itu juga meminta untuk para pelaku konservasi untuk tetap bersuara di ruang publik. Menurutnya, upaya konservasi ini harus menjadi gerakan bersama, baik dalam sektor formal dalam tubuh lembaga pembuat kebijakan, maupun dari sektor informal, yaitu informasi-informasi yang beredar di ruang publik. Dirinya percaya bahwa ruang publik harus diisi dengan gagasan-gagasan cerdas dan transformatif dalam perspektif konservasi ini.

“Apapun namanya, kita berpegang teguh pada spirit konservasi. Jadi apapun undang-undangnya hari ini, kita sedang membereskan hal ini dan terus terang kami tetap memohon bapak-bapak sekalian untuk juga bersuara di ruang publik. Ini harus menjadi gerakan kita bersama, kami dari dalam (Senayan), bapak-bapak sekalian dari luar Senayan. Ini juga harus terus bersuara di ruang-ruang publik,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP