Mendag Zulkifli Hasan Menanggapi Keputusan Uni Eropa Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk Asam Lemak Asal Indonesia


Agricom.id, Jakarta Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023, menetapkan penghentian penyelidikan antisubsidi oleh Uni Eropa terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan hasil tersebut tidak lepas dari upaya Kementerian Perdagangan yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.

Kementerian Perdagangan mewakili Pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang. "Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari parsitipasi aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Sebelumnya komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022. Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon. Pemerintah Indonesia pun berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa.

Baca juga : Ekspor Makin Baik, Mendag Zulkifli Hasan: Neraca Perdagangan Surplus USD 2,91 Miliar di Maret 2023

Disaat penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.

Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, maka akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa. “Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” ungkap Budi.

Baca juga : Harga Referensi CPO Periode 16–30 April 2023 Menguat, BK USD 124/MT dan PE USD 100/MT

Badan Pusat Statistik mencatat, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar USD 403 juta. Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar USD 18 juta. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar USD 32 juta. (T4)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP