Agricom.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah menegaskan komitmen mereka dalam mengembangkan perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia. Selain itu, Bappebti akan terus menyebarkan informasi mengenai kebijakan dan perkembangan terkait kepada semua pemangku kepentingan, agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat (19/5), Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyatakan bahwa Bappebti perlu memberikan edukasi dan pemahaman yang akurat mengenai isu-isu terkini di bidang PBK kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya dalam perdagangan berjangka komoditi.
Komunikasi yang efektif dan pemahaman yang tepat akan memainkan peran penting dalam memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dalam industri PBK. “Dengan mengedukasi para pemangku kepentingan, Bappebti berharap dapat membangun fondasi yang kuat untuk perdagangan berjangka komoditi yang berkelanjutan di Indonesia,” ujar Didit dikutip Agricom.id.
Didid memberikan informasi perkembangan terkini di bidang PBK, diantaranya kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut UU No. 4/2023, Expert Advisor (EA) untuk penanggulangan kasus robot trading, penguatan Sistem Resi Gudang (SRG), dan tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Baca juga: Mentan SYL Dorong Pengembangan Bahan Bakar Alternatif Berbiaya Rendah dari Sawit
Lanjut Didid, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Hal ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011.
“Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka,” terang Didid.
Baca juga: Harga Biji Kakao Tembus 30 Ribu per kilogram, Harga Sawit Rp. 2.299 per kilogram
Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga yang terbentuk akan transparan, akuntabel, dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan. Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buah segar bagi petani. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut. (T4)