Kementan : Kemitraan Harus Saling Menguntungkan Pekebun dan Perusahaan


Agricom.id, Jakarta – Kemitraan adalah salah satu upaya untuk mendukung petani dalam mengembangkan komoditasnya, termasuk dalam hal bantuan benih, produksi, peningkatan produktivitas, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola kebun mereka. Selain itu, kemitraan juga menjadi wadah yang jelas dan pasti untuk mendistribusikan dan menjual hasil panen komoditas perkebunan serta produk turunannya.

Pentingnya kemitraan ini tercermin dalam kondisi pasar global yang semakin kompetitif. Dalam mengoptimalkan program pengembangan perkebunan rakyat, pola kemitraan dengan perkebunan besar menjadi penting untuk membangun sinergi dalam pengembangan perkebunan. Kemitraan ini juga mendorong keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perkebunan agar dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya. UMKM memiliki peran yang cukup signifikan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat, terutama dalam membantu pekebun dalam mengembangkan usaha produk turunan dari komoditasnya.

Baca juga : Kementan Kawal Perizinan Berusaha sub Sektor Perkebunan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, kemitraan adalah bentuk kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar yang dilakukan dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar. Prinsip kemitraan adalah saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat.

Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan mengatakan, Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi terkait kemitraan bertujuan membantu dan memudahkan pekebun. Pengembangan sawit tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, butuh sinergi dan kolaborasi bersama dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga : BRIN dan Poltek Lamandau Kolaborasi Penelitian RSR untuk Memprediksi Produktivitas Kelapa Sawit

 “Kemitraan ujungnya ini untuk membantu pekebun maupun perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat membimbing pekebun agar tercapai hasil TBS yang baik, jika hasil TBSnya baik tentu juga menguntungkan perusahaannya. Semua itu butuh proses dan bernegosiasi agar saling menguntungkan, setara serta tidak merugikan. Pemerintah tidak ada keberpihakan salah satu pihak, namun dimata pemerintah semua sama. Kemitraan itu harus saling menguntungkan, pekebun untung, perusahaan juga untung,” ujar Heru pada diskusi virtual Forum wartawan pertanian, Jumat (26/05/2023) yang dihadiri Agricom.id.

Heru menambahkan, kemitraan usaha dianggap menjadi solusi strategis untuk mengembangkan usaha perkebunan. Untuk itu kemitraan yang telah terjalin antara perusahaan dan petani harus lebih diperkuat guna menjaga keberlangsungan rantai pasok.

“Sebagai contoh, perusahaan atau kelompok tani yang berhasil sukses dengan bermitra atau difasilitasi antara lain kemitraan petani di Sulbar, Koperasi KOIPES dengan sasaran STDB sudah MoU dengan Perusahaan PT. AWANA SAWIT LESTARI di Kabupaten Pasangkayu, dimana sudah membuat produk turunan sawit. contoh lainnya yaitu Asian agri Riau, pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat 20%. Contoh sukses bermitra ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar mau bermitra secara berkelanjutan,” ujar Heru.

Baca juga : Kementan Dorong Pengembangan Akses Pasar Komoditas Perkebunan Di Industri Perhotelan

Pada kesempatan ini Heru juga menjelaskan, fasilitasi Pembangunan Kebun merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku usaha perkebunan termasuk pekebun.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya. Bentuk kemitraan lainnya dalam hal dimaksudkan dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan. Adapun kegiatan usaha produktif perkebunan meliputi subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat sekitar dan bentuk kegiatan lainnya.

“FPKM dapat dilaksanakan dengan baik apabila telah terjadi kemitraan antatra pekebun dengan perusahaan perkebunan. Kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pekebun dan perusahaan perkebunan,” jelasnya.

Heru menambahkan, bagi perusahaan perkebunan kemitraan memiliki makna terjaminnya pasokan sumber bahan baku bagi industri pengolahan yang dimiliki perusahaan, sedangkan bagi pekebun kemitraan memiliki makna terjaminnya keberterimaan tandan buah segar (TBS) sehingga terciptanya kestabilan harga. “Tanpa kemitraan yang kuat antara pekebun dengan perusahaan perkebunan maka tujuan FPKM tidak akan tercapai. Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri kedepan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing,” tambahnya.

“FPKM dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perkebunan dan menjaga keamanan bagi perusahaan perkebunan dengan terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan. Perusahaan Perkebunan sesuai dengan regulasi di bidang perkebunan wajib melakukan FPKM,” ujarnya.

Heru menekankan, FPKM tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak diikuti dengan kemitraan yang baik antara pekebun dengan perusahaan perkebunan. Kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah.

Menurut Rino Afrino Sekjen DPP Apkasindo mengatakan, Pekebun kelapa sawit sebagai pelaku sektor hulu tidak bisa sendiri, mesti bermitra, kemitraan harus berkelanjutan untuk mencapai kelapa sawit berkelanjutan. Idealnya kemitraan inti plasma perkebunan sawit merupakan salah satu instrumen kerja sama yang mengacu pada terciptanya suasana keseimbangan, keselarasan, dan keterampilan.

Terkait kemitraan ini, Muhammad Iqbal, Gapki mengatakan, kemitraan ini peluang baru dan akan memunculkan banyak hal yang terbaru. Daerah yang menjadi sentra sawit menjadi lebih terbuka dan ramai. Dengan adanya kemitraan membantu pertumbuhan perekonomian di wilayah sentra sawit tersebut.

“Perspektif tentang kemitraan beragam dimata petani. Melalui kemitraan ini seharusnya petani dan perusahaan bisa bekerjasama, saling menguntungkan, dan saling meningkatkan kesejahteraan pendapatan. Dari sisi petani adanya kepastian pengolahan kebun dan pasar untuk menjual hasil kebunnya, sedangkan dari sisi perusahaan aman rantai pasoknya. Kemitraan harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan, kemitraan sebaiknya bukan hibah sehingga ada rasa tanggung jawab bersama akan keberlangsungan kemitraan, pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra, dan pengelolaan kemitraan lainnya harus berdasarkan prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan,” ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP