Kelapa Sawit Butuh Perhatian Kita Semua


AGRICOM, Palangkaraya – Pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengawasan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit melalui pelaporan mandiri secara online oleh pelaku usaha perkebunan sawit menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

SIPERIBUN adalah sistem aplikasi nasional yang digunakan oleh Satgas Sawit untuk melakukan pelaporan mandiri. Kolaborasi ini berperan penting dalam memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan cara memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan informasi terkait kegiatan perkebunan mereka. Dengan adanya SIPERIBUN, transparansi dan efisiensi dalam proses pengawasan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dapat ditingkatkan.

Haji Nuryakin, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, Kelapa sawit ini butuh perhatian kita semua, semoga upaya ini bisa menjadi sinergitas dan memberikan data pelaporan yang sesuai dan akurat, agar berbagai dinamika dan tantangan kelapa sawit dapat diselesaikan dengan baik serta menjadi pemicu percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya sistem ini memudahkan investasi khususnya di bidang perkebunan karena data-data yang dimasukan sesuai dengan perizinan. Provinsi tentu akan mendukung kegiatan ini dan mendorong pelaku usaha yang ada di Kalteng agar melakukan pelaporan mandiri dengan data yang benar,” kata Haji Nuryakin, di kutip Agricom.id.

Baca juga :

Menurut Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, Satgas ini merupakan bentuk kolaboratif antar pemerintah, kami bergerak secara kolaborasi, dimana poin utamanya adalah percepatan dan koordinasi. Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data, jadi nantinya semua Kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di Siperibun. Salah satu tugas dari Satgas adalah perbaikan data perizinan usaha perkebunan dan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN.

“Kita tak hanya membicarakan hulu saja, namun juga hingga hilir, serta regulasi pemanfaatan kelapa sawit sebagai upaya melakukan penertiban tata kelola sawit Indonesia. Output dari data siperibun ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan Kementerian/Lembaga masing-masing. Satgas ini untuk mempercepat perbaikan pengelolaan usaha perkebunan dapat terlaksana secara optimal untuk akuntabilitas kinerja usaha perkebunan,” jelas Agustina.

Bambang Hendroyono selaku Sekjen KLHK dan sebagai salah satu anggota Satgas mengatakan, Regulasi yang sudah ada tidak diubah dalam satgas ini, namun SOP atau prosedurnya yang dikuatkan kembali.

“Perlunya menyamakan pemahaman terhadap prosedur, pertimbangan akses legalitas, izin lokasi, persetujuan perlepasan kawasan, dan lainnya, sehingga percepatan perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Bambang. (T4)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP