Kemenkop UKM - RSPO Menandatangani Nota Kesepahaman untuk Peningkatan Sertifikasi Petani Sawit Swadaya


AGRICOM, JAKARTA -  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) untuk mempercepat kemajuan petani kelapa sawit Indonesia menjadi lebih berkelanjutan sambil membuka peluang untuk mata pencaharian yang lebih baik dan pengembangan masyarakat.

MOU ini akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan dan melaksanakan inisiatif peningkatan kapasitas dan akses pendanaan bagi koperasi Petani Swadaya untuk mempercepat budidaya kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

Diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, Teten Masduki, MOU bertujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan koperasi petani sawit swadaya.

Baca juga : 

Sosialisasi SIPERIBUN untuk Optimalkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Kelapa Sawit Butuh Perhatian Kita Semua

 

Terlebih Indonesia adalah negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas lahan 14,59 juta hektar. Penting bagi petani kelapa sawit untuk bergabung dengan koperasi untuk memastikan mereka memiliki daya tawar yang lebih kuat dan terintegrasi di seluruh rantai nilai minyak sawit untuk mencapai skala ekonomi.

“MOU ini merupakan langkah positif untuk mempercepat pengembangan minyak sawit berkelanjutan di kalangan petani petani sawit swadaya di Indonesia," kata Teten, dalam keterangannya kepada Agricom.id.

Lebih lanjut tutur Teten, dimana ruang lingkup MOU akan melakukan pertukaran data dan transfer pengetahuan guna membangun kapasitas koperasi petani sawit swadaya Indonesia. Kementerian akan menyediakan data kunci tentang koperasi petani sawit swadaya termasuk pemetaan, distribusi, lokasi, dan jumlah petani kecil yang terlibat. MoU akan membantu meningkatkan sertifikasi di antara kelompok ISH dengan menyediakan akses ke pendanaan melalui Dana Dukungan Petani RSPO untuk membantu menutupi biaya sertifikasi dan latihan mahal lainnya yang diperlukan untuk menerapkan praktik pertanian terbaik.

Chief Executive Officer RSPO, Joseph D’Cruz, mengamati bahwa munculnya peraturan baru secara global mendorong sektor kelapa sawit untuk menunjukkan tingkat keberlanjutan yang lebih tinggi di seluruh rantai nilai. Meskipun positif, peraturan ini dapat membuat petani kecil berisiko tersingkir dari rantai nilai jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan ketertelusuran yang ketat dan mahal yang diberlakukan oleh peraturan ini.

“Dengan lebih dari 2,6 juta petani kecil yang beroperasi di Indonesia, banyak di antaranya sudah mempraktekkan budidaya berkelanjutan, industri bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kelompok ini tidak tertinggal. MoU ini bertujuan untuk membangun sektor kelapa sawit yang lebih tangguh dan inklusif di Indonesia dengan meningkatkan kapasitas petani kecil,” kata D’Cruz.

MoU akan berlaku efektif selama tiga tahun dengan evaluasi tahunan dan tinjauan akuntabilitas. Selama periode ini, kedua entitas akan berkolaborasi untuk memungkinkan lebih banyak sinergi dan koordinasi tugas dan program utama untuk mempercepat penyerapan minyak sawit berkelanjutan berbasis koperasi di Indonesia. (T2)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP