AGRICOM, JAKARTA - Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perkebunan khusus tanaman kelapa sawit yang telah melakukan pelaporan diri di aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) yang berlangsung pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, akan dilanjutkan melengkapi data mereka dalam izin (area) karena terdapat fitur-fitur yang telah ditingkatkan.
Pada periode sebelumnya, sebanyak 1.870 perusahaan berpartisipasi dalam mendukung peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Seperti yang didapatkan oleh Agricom.id dari WhatsApp, Selasa (22/8/2023), pelaporan diri berada dalam tahap kedua. Akan dimulai dari tanggal 23 Agustus 2023 hingga 8 September 2023. Hal ini bertujuan untuk mendorong setiap perkebunan yang belum terdaftar untuk segera melaporkan diri melalui Siperibun.
Baca juga : Jadi Faktor Krusial Pertanian, Mentan SYL : Permudah Akses Pupuk Untuk Petani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah mendaftar dan mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk transparan dan patuh terhadap peraturan guna meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Tim Penyempurnaan Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimasi Pendapatan yang dibentuk pemerintah bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Untuk menjalankan tugas mereka, tim ini mengimplementasikannya di Siperibun.
Pelaporan diri memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk aktif melaporkan dan memperbarui setiap informasi tentang area di mana mereka bercocok tanam. Data yang telah ada di Siperibun pada periode sebelumnya akan dievaluasi oleh tim ini dan akan menjadi dasar evaluasi untuk periode berikutnya. (T4)