Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Beri Kesempatan Terakhir Perusahaan Melaporkan Data ke Siperibun


AGRICOM, JAKARTA – Ketua Tim Pengarah Tim Tugas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimasi Pendapatan yang juga Koordinator Menteri Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pelaporan mandiri akan memberikan dampak positif dalam mempercepat isu perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan, sesuai dengan Bab 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tim tugas memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan-perusahaan untuk mendaftar dan meningkatkan kualitas data mereka yang akan tersedia mulai 23 Agustus hingga 8 September 2023.

"Saya menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dicantumkan dalam Keputusan Data dan Informasi dan sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wajib melaporkan data mereka ke Siperibun tanpa pengecualian," ujar Pandjaitan, dikutip Agricom.id dalam pernyataan resmi, Rabu (23/8/2023).

Baca juga : Self Reporting Siperibun Tahap 2 Di Mulai  23 Agustus Hingga 8 September 2023

Dalam konteks ini, ia juga mengatakan bahwa beberapa perusahaan yang terdaftar dan dicantumkan dalam Keputusan Data dan Informasi tidak melakukan pelaporan mandiri di Siperibun. Data dari tim tugas menunjukkan bahwa 647 perusahaan yang diidentifikasi dalam Keputusan Data dan Informasi tidak melakukan pelaporan mandiri. Ia juga mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban mereka dalam meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor ini.

Untuk menjaga transparansi dan mengutamakan akuntabilitas, tim tugas kelapa sawit berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memverifikasi setiap data di Siperibun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan setiap prinsip yang diatur.

"Perusahaan-perusahaan harus berpartisipasi dalam memverifikasi data mereka dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menekankan komitmen kami untuk menjalankan proses secara adil dan tegas. Sekali lagi, kami akan memberikan kesempatan bagi setiap perusahaan untuk patuh pada pelaporan mandiri, tetapi bagi perusahaan yang tidak melaporkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas," kata Pandjaitan.

Baca juga : Momentum HUT RI ke-78, Mentan SYL: Sektor pertanian terus berjuang menjaga kedaulatan Indonesia

Tim tugas kelapa sawit mengatakan bahwa 1.870 perusahaan berpartisipasi dalam pelaporan mandiri di Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau Siperibun. Angka tersebut meningkat dari hanya 959 perusahaan sebelumnya. Sayangnya, sekitar 700 perusahaan tidak melaporkan data mereka ke Siperibun.

Dalam evaluasi, ditemukan bahwa beberapa perusahaan tidak mengunggah peta mereka dalam format digital tentang izin hak usaha, izin lokasi, bisnis perkebunan, dan realisasi perkebunan. Selain itu, perusahaan juga diharuskan mengunggah izin dalam format pemindaian, lampiran peta dalam format PDF, serta izin-izin yang disebutkan di atas.

Isu-isu tersebut terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital izin lokasi dan 835 peta digital izin usaha perkebunan yang telah diunggah ke Siperibun dari jumlah perusahaan yang berpartisipasi. Tim tugas memberikan kesempatan kedua bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan kualitas data mereka mulai dari 23 Agustus hingga 9 September 2023. (T2)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP