AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pialang berjangka komoditi dalam negeri. Salah satu tindakan konkret yang diambil adalah penerapan sistem peringkat (rating) bagi pialang berjangka komoditi.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan, penerapan sistem peringkat bertujuan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi yang berada dalam lingkup pengawasan Bappebti. “Penilaian ini akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti," jelas Didit.
Didid juga menjelaskan bahwa peringkat ini akan diperbarui setiap tiga bulan, mendorong para pialang untuk bersaing dengan cara yang positif demi meningkatkan peringkat mereka. Di masa depan, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan guna memastikan penilaian yang semakin akurat.
Baca juga : Dirjenbun Andi Nur Alamsyah : Saatnya Generasi Milenial Kembangkan Komoditas Perkebunan
Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka, yaitu pertama, Kinerja Pialang Berjangka dengan nilai total 70 persen yang meliputi lima aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20 persen. Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kedua, Penilaian Masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, serta data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, Nilai Pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum tercakup dalam Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Baca juga : Bunex 2023 Kembali Sukses Digelar, Dirjenbun Berikan Apresiasi Tinggi Kepada Pelaku Usaha Perkebunan
Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka; meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.
Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan di tempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.
“Reformasi pengawasan ini akan dilakukan Bappebti secara berkelanjutan. Setiap triwulan, kami akan melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan pialang berjangka yang kemudian diterapkan dengan sistem peringkat dan dipublikasikan. Sehingga, masyarakat dengan mudah dapat memperoleh informasi pialang berjangka dengan peringkat yang baik sebelum bertransaksi,” tutup Didid. (T4)