Optimasi Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Menerapkan Sistem Peringkat

Optimasi Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Menerapkan Sistem Peringkat
Agricom.id

20 September 2023 , 16:10 WIB

AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pialang berjangka komoditi dalam negeri. Salah satu tindakan konkret yang diambil adalah penerapan sistem peringkat (rating) bagi pialang berjangka komoditi.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan, penerapan sistem peringkat bertujuan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi yang berada dalam lingkup pengawasan Bappebti. “Penilaian ini akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti," jelas Didit.

Didid juga menjelaskan bahwa peringkat ini akan diperbarui setiap tiga bulan, mendorong para pialang untuk bersaing dengan cara yang positif demi meningkatkan peringkat mereka. Di masa depan, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan guna memastikan penilaian yang semakin akurat.

Baca juga : Dirjenbun Andi Nur Alamsyah : Saatnya Generasi Milenial Kembangkan Komoditas Perkebunan

Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka, yaitu pertama, Kinerja Pialang Berjangka  dengan nilai total 70  persen yang meliputi lima aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20 persen. Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kedua, Penilaian Masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan  Perundang-undangan  dan  Penindakan,  serta  data  nasabah  yang  melakukan  konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, Nilai Pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek  yang  belum  tercakup  dalam  Kinerja  Pialang  Berjangka  berdasarkan  hasil  pengawasan  di lapangan.

Baca juga : Bunex 2023 Kembali Sukses Digelar, Dirjenbun Berikan Apresiasi Tinggi Kepada Pelaku Usaha Perkebunan

Data  mentah  yang  digunakan  dalam  penyusunan  peringkat  bersumber  dari  pelaporan  pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka; meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.

Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan di tempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.

“Reformasi pengawasan ini akan dilakukan Bappebti secara berkelanjutan. Setiap triwulan, kami akan melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan pialang berjangka yang kemudian diterapkan dengan sistem  peringkat  dan  dipublikasikan.  Sehingga,  masyarakat  dengan  mudah  dapat  memperoleh informasi pialang berjangka dengan peringkat yang baik sebelum bertransaksi,” tutup Didid. (T4)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP