Ilustrasi peremajaan kelapa sawit. Foto: Sawit Fest 2021 / Aprilia Goverty
AGRICOM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus mendorong Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan. Pada tahun 2023, PSR mencakup sekitar 53.012 hektar, menandai peningkatan yang signifikan sebesar 72,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencakup sekitar 30.759 hektar. Dana PSR untuk tahun yang sama berjumlah sekitar Rp 1,5 triliun, memberikan manfaat bagi 21.020 petani.
Dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Selasa (27/02/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa hal penting mengenai PSR. Ia menyebutkan bahwa realisasi program ini tidak sesuai dengan target, hanya mencapai sekitar 30% dari 180.000 hektar yang direncanakan. Airlangga mengidentifikasi salah satu kendala utama adalah proses regulasi bagi petani kecil untuk mengakses PSR.
Mereka mendapatkan dana PSR sekitar Rp 30 juta per hektar pada tahun pertama dengan luas kebun maksimal 4 hektar. Tahun kedua dan seterusnya, mereka harus memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan maksimal pinjaman hingga Rp 500 juta dan bunga 6% per tahun.
Baca juga: SPKS Dukung Kenaikan Dana PSR Jadi 60 Juta per Hektar
Setelah merealisasikan hal tersebut, diusulkan untuk meningkatkan dana PSR menjadi Rp 60 juta untuk pembibitan, tanaman sela, pengembangan, hingga perkebunan mereka menghasilkan tandan buah segar dengan total biaya hingga Rp 10,8 triliun.
Hal ini berdasarkan kajian akademis dan komunikasi dengan banyak pekebun yang menyatakan bahwa Rp 30 juta sudah cukup untuk biaya hidup di tahun pertama PSR.
Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk mendapatkan sumber daya manusia yang handal di bidang kelapa sawit sesuai dengan kebutuhan industri dan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ia juga menekankan perlunya menyelesaikan masalah perkebunan yang 'terlambat' untuk petani kecil dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dengan segera. (A2)