Komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Foto: Agricom
AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dalam rangka penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) pada periode 1—31 Maret 2024 adalah USD 798,90 per metrik ton. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar USD 7,51 atau 0,93 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai USD 806,40 per metrik ton.
Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 199 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024.
Penetapan BK CPO periode 1—31 Maret 2024 merujuk pada kolom angka 4 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara Pungutan Ekspor (PE) CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C PMK 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Baca juga: Kolaborasi Multi Pihak Untuk Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan Di Konawe Utara
“Saat ini, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas, yaitu sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—31 Maret 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga periode 25 Januari—24 Februari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 773,31/MT, Malaysia sebesar USD 824,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 898,70/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata tiga sumber harga tersebut lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasar ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.
“Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh penurunan harga minyak nabati lainnya terutama kedelai (soybean) dan melemahnya kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat,” imbuh Budi.
Sementara untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 200 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (A3)