AGRICOM, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 hari ini, Kamis (28/3). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.
Menurut Plt. Kepala Bappebti, Kasan, Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah.
Kasan menambahkan bahwa dengan adanya Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah dan transparan sesuai dengan prinsip syariah. “Fokus utama dalam pelaksanaan perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), jelas Kasan dikutip Agricom.id dari rilis.
Baca juga:
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa Perba tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah melibatkan uji publik dan masukan dari PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta memperhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan.
Substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti mencakup ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan. (A3)