Agricom, JAKARTA – Regulasi The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) akan mulai diimplementasikan pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani rakyat. Aturan ini akan berdampak pada 11 juta hektar perkebunan karet di seluruh dunia. Indonesia, sebagai produsen karet alam terbesar kedua setelah Thailand, perlu mengantisipasi perubahan ini.
"Bagi perusahaan besar seperti PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability yang terintegrasi dalam skema e-farming. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kita mampu ditelusuri," ujar Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Dwi Sutoro, dikutip dari Agricom.id dari laman Linkedin nya.
Dwi Sutoro menekankan pentingnya perhatian khusus kepada para petani karet, sawit, dan kopi dalam mempersiapkan diri menyambut persyaratan EUDR. "Kalau hanya melihat diri sendiri, PTPN Group tidak bermasalah, tapi sebagai perusahaan besar, kita perlu bekerja sama dengan pelaku bisnis besar dan stakeholders untuk terus menyuarakan pentingnya perhatian khusus dalam penerapan persyaratan EUDR ini," tambahnya.
BACA JUGA: Harga Karet Kering Di Sicom Naik Pada Senin 22 Juli 2024
"Para petani kecil sangat dominan dalam rantai pasok komoditas di Indonesia. Industri komoditas ini tidak akan berkembang dengan baik tanpa mengikutkan para petani kecil dalam satu ekosistem rantai pasok yang utuh," tandas Dwi Sutoro. Kolaborasi antara perusahaan besar dan petani kecil menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan perkembangan industri karet, sawit, dan kopi di Indonesia menghadapi regulasi EUDR. (A2)