AGRICOM, BOGOR - Sebelum Indonesia merdeka, Belanda melalui Pemerintahan Hindia Belanda menjadikan komoditi tebu sebagai komoditas yang menjanjikan di Nusantara. Produksi gula ketika masa Hindia Belanda cukup fantastis dan boleh dikatakan salah satu yang terbesar di dunia.
Untuk menjaga posisi sebagai produsen gula dunia, Pemerintah Hindia Belanda ketika itu membuat Undang Undang Gula (Suiker Wet). Fungsi dari undang-undang tersebut sebagai payung hukum bahwa negara berhak melakukan aktivitas perkebunan, pengolahan, hingga pemasaran gula.
Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Dwi Sutoro, juga membenarkan hal tersebut. Dwi mengungkapkan bahwa produksi gula pada masa Hindia Belanda atau sekitar tahun 1930 sebesar 12-14 juta ton per hektare per tahun. Sementara saat ini, produksi gula di PTPN hanya setengahnya.
BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Panen Raya Jagung Dan Distribusi Bibit Di Aceh Tenggara
"Kita (PTPN) saat ini hanya mampu memproduksi setengahnya (setengah dari 12-14 juta ton per hektare)," kata Dwi saat ditemui Agricom.id, di Sentul, Kabupaten Bogor, Sabtu (20/7/2024).
Dwi menyebut anjloknya perbandingan produksi gula di masa Hindia Belanda dengan hari ini disebabkan sejumlah faktor. Mulai dari faktor pupuk, dan lain hal. Namun demikian Dwi meyakini bahwa produksi gula di PTPN dapat meningkat seiring terjadinya perbaikan kinerja di internalisasi perusahaan selama dua tahun terakhir.
Tak hanya itu, dia juga optimistis bahwa produksi gula di PTPN akan mencapai target di angka 10 juta ton per hektare. Dia meyakini bahwa gula yang merupakan main core bisnis PTPN di awal sejak masa Hindia Belanda itu, nantinya akan kembali tercapai. Dwi berharap, upaya perusahaan akan menyambut harapan program pemerintah untuk melakukan swasembada pangan, termasuk di dalamnya gula. (A4)