AGRICOM, YOGYAKARTA – Kepatuhan pelaku usaha perkebunan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan.
Pengelolaan perkebunan harus mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku demi memperkuat keberlanjutan komoditas perkebunan di masa mendatang dan terciptanya tata kelola kebun yang baik. Untuk itu petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) berperan strategis dalam mengawal pembangunan perkebunan nasional.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) menggelar Pelatihan Petugas PUP agar SDM perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan agar kedepannya usaha-usaha perkebunan yang ada di seluruh Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Percepat Swasembada Gula Konsumsi 2028, Kementan Gandeng Multi Stakeholder Gula
“Pentingnya Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) untuk mengukur kinerja perusahaan perkebunan. Perkebunan yang terus berkembang pesat memerlukan evaluasi yang mendalam, terutama terkait aspek teknis,” ujar Plt. Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto saat menghadiri pelatihan.
Kegiatan ini berlangsung di Yogyakarta pada 8-9 November 2024, dan dihadiri oleh para pejabat Dinas Perkebunan dari berbagai provinsi di Indonesia, yang bertugas dalam menilai usaha perkebunan di daerah masing-masing.
Heru menambahkan, pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menilai usaha perkebunan yang berkelanjutan. Salah satu fokus utama dalam pelatihan ini adalah peningkatan kapasitas Tim Petugas Penilai Usaha Perkebunan dalam menilai usaha perkebunan.
Lebih lanjut Heru mengatakan, pelatihan ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang.
“Saya berharap, seluruh dinas agar melakukan penilaian terhadap kebun-kebun yang ada di daerah masing-masing, apakah masih layak atau diperlukan peringatan jika sudah tidak layak diberikan izin, agar para pelaku usaha perkebunan dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturannya” ujar Heru dikutip Agricom.id dari laman resmi Ditjenbun.
BACA JUGA:
- Harga TBS Sawit Sumut Periode 13-19 November 2024: Tertinggi Rp 3.603,68 per Kilogram
- Harga TBS Sawit Plasma Riau Melonjak Rp Rp 141,39 per Kilogram di Periode 13-19 November 2024
Heru menekankan, untuk seluruh petugas penilai agar dapat melakukan penilai dengan tepat, sehingga menghasilkan data yang komprehensif serta dapat melakukan pendataan pada aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Sebagai informasi Aplikasi Siperibun menjadi salah satu wadah bagi pelaku usaha perkebunan untuk melakukan pelaporan dan pengelolaan data-informasi perizinan usaha perkebunan di Indonesia.
Diharapkan dengan pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikannya di daerah masing-masing demi memajukan sub sektor perkebunan Indonesia.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, pada beberapa kesempatan mengatakan, agar terus mendorong peningkatan produksi maupun produktivitas demi ciptakan pertanian yang tangguh, karena tak dapat dipungkiri pertanian terbukti berperan strategis, semakin berkembang pesat, dan membuka banyaknya peluang bisnis, termasuk dari sub sektor perkebunan.
Mentan Amran mengatakan, capaian positif perkebunan harus terus ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan sehingga keberadaan perkebunan dapat semakin memberikan kontribusi yang optimal. (A3)