Dok. Istimewa/ Inspeksi langsung di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6), yang melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, serta Perum Bulog.
AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri meningkatkan pengawasan distribusi dan harga minyak goreng rakyat MINYAKITA di berbagai daerah guna memastikan produk tersebut dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan melalui inspeksi langsung di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6), yang melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, serta Perum Bulog.
BACA JUGA: HET MINYAKITA Tetap Rp15.700 per Liter, Pemerintah Perkuat Distribusi ke Pasar Rakyat
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengatakan hasil pemantauan di lapangan tidak menemukan adanya penjualan MINYAKITA dengan harga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter sebagaimana informasi yang sempat beredar di sejumlah media.
“Berdasarkan hasil pengawasan di beberapa toko di Pasar Palmerah, MINYAKITA dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter kepada konsumen akhir,” ujar Moga, dikutip Agricom.id dari laman Kemendag, Minggu (21/6).
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga dan pelabelan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam label maupun ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Mentan Amran Sebut Mayoritas Perusahaan Sawit Sudah Sesuaikan Harga TBS, Pengawasan Terus Diperketat
Moga juga meminta media dan masyarakat untuk menyampaikan informasi secara lebih rinci apabila menemukan dugaan pelanggaran harga di lapangan. Menurutnya, penyebutan nama toko atau lokasi secara spesifik akan memudahkan pemerintah melakukan verifikasi dan penindakan.
Pemerintah telah menetapkan tata niaga MINYAKITA melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Dalam skema tersebut, harga dari produsen kepada distributor pertama ditetapkan Rp13.500 per liter, dari distributor pertama ke distributor kedua Rp14.000 per liter, dari distributor kedua ke pengecer Rp14.500 per liter, dan harga jual kepada konsumen akhir sebesar Rp15.700 per liter.
Moga menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Tender CPO KPBN Kembali Withdraw, Harga Naik Tipis Saat Bursa Malaysia Menguat
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan DPO dan HET, pemerintah akan menindak sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen, Kemendag juga meminta dinas perdagangan di seluruh daerah bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengecer dan pedagang pasar. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan penyidik pegawai negeri sipil diminta segera melakukan klarifikasi dan proses hukum sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Ditjen PKTN sebelumnya telah mengirimkan surat kepada dinas perdagangan provinsi di seluruh Indonesia agar meningkatkan pengawasan distribusi MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat.
BACA JUGA: Akhir Pekan Menguat Tipis, Harga Karet SGX-SICOM Masih Bertahan di Atas Rp40.000/Kg
Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong edukasi kepada para pedagang terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan terhadap HET, kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan pembelian maksimal 12 liter atau satu dus per konsumen setiap hari.
Di sisi distribusi, Kemendag meminta produsen dan distributor utama memprioritaskan penyaluran MINYAKITA kepada pedagang pasar dengan harga sesuai DPO. Pemerataan distribusi dinilai penting untuk mencegah praktik jual beli antarpengecer yang dapat memperpanjang rantai pasok dan mendorong kenaikan harga.
Sementara itu, Perum Bulog saat ini memiliki cadangan MINYAKITA sekitar 20 ribu ton. Khusus wilayah DKI Jakarta, Bulog menyiapkan stok sebanyak 93 ton yang akan segera disalurkan ke pasar rakyat guna menjaga ketersediaan pasokan.
Pemerintah mencatat kebutuhan minyak goreng nasional mencapai sekitar 254 ribu ton per bulan. Kebutuhan tersebut dipenuhi melalui pasokan MINYAKITA maupun berbagai merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasar.
Moga menegaskan bahwa MINYAKITA ditujukan terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sebagai bagian dari upaya menjaga keterjangkauan harga pangan.
“Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng nasional tetap aman dan mencukupi. MINYAKITA hadir untuk melindungi daya beli masyarakat, sementara kebutuhan pasar lainnya dapat dipenuhi oleh berbagai merek minyak goreng yang tersedia,” pungkasnya. (A3)