Kemendag dan Ombudsman Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi MINYAKITA


AGRICOM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (21/3). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan distribusi MINYAKITA, menyusul maraknya temuan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. 

Ombudsman mengungkapkan sejumlah pelanggaran di lapangan, termasuk harga eceran tertinggi (HET) yang tidak dipatuhi serta pengurangan volume takaran MINYAKITA. Mendag Busan menegaskan bahwa temuan tersebut sejalan dengan hasil pemantauan Kemendag di lapangan. 

“Laporan investigasi Ombudsman semakin memperkuat temuan kami. Masukan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan distribusi MINYAKITA,” ujar Mendag Busan, dikutip Agricom dari keterangan tertulis. 

BACA JUGA: Kemenperin Usulkan Moratorium Ekspor Kelapa untuk Atasi Kelangkaan Bahan Baku

Kemendag juga berkomitmen untuk mengevaluasi sistem distribusi, regulasi, serta penetapan HET MINYAKITA. “Kami menerima rekomendasi Ombudsman untuk meninjau ulang margin keuntungan MINYAKITA serta meningkatkan transparansi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), sehingga pelaku usaha memiliki akses yang lebih adil terhadap minyak goreng dari kebijakan domestic market obligation (DMO),” tambahnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pertemuan dengan Menteri Perdagangan adalah untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi MINYAKITA. “Kali ini, kami fokus pengawasan  MINYAKITA. Kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat,” ucap Najih.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, Ombudsman melakukan investigasi dengan uji petik di enam provinsi pada 16—18 Maret 2025. Investigasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan pada produk MINYAKITA di enam provinsi. Kemendag pun telah menerima daftar dari Ombudsman berisi nama-nama pelaku usaha yang produknya tidak lolos uji petik untuk ditindaklanjuti.

“Dari 65 sampel, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Ada lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30—270 ml per kemasan,” ungkap Yeka.

BACA JUGA: Jawa Tengah Sukses Kelola Sektor Pertanian, Wamentan Sudaryono: Jadi Contoh Industri Padi Nasional

Kemudian, uji petik terkait kesesuaian HET MINYAKITA menunjukkan, semua sampel dijual di atas HET MINYAKITA Rp15.700 per liter, atau secara rata-rata harga sebesar Rp17.769 per liter. Harga beli terendah, yaitu Rp16.000 per liter sedangkan tertingginya Rp19.000 per liter.

Kemendag telah menggelar berbagai upaya menjaga stabilitas harga MINYAKITA, sejak menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) hingga saat ini. Untuk menghadapi Hari-Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kemendag juga semakin mengintensifkan pengawasan melalui sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian RI.

Pada  18 Maret 2025,  Kemendag  telah mengumpulkan para pelaku usaha  pengemasan (repacker) MINYAKITA. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat maupun dalam ketentuan lainnya. Kemendag juga menyerukan kepada para produsen dan repacker untuk memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, petugas pengawas  dari Kemendag dan Polri menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Saat itu, didapati perusahaan tersebut sudah pindah dan kemudian  berhasil  terlacak  di  Karawang,  Jawa  Barat.  Momen pengawasan ini  bertepatan dengan pengecekan  harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Sebelumnya lagi, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten. Kedua pelaku usaha menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha MINYAKITA di 23 Provinsi pada November 2024 hingga 12 Maret 2025. Hasilnya, 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer serta 40 repacker dikenai sanksi karena terbukti melanggar aturan. Beberapa modus yang ditemukan adalah penjualan MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET), penjualan dari pengecer ke pengecer lainnya alih-alih langsung ke konsumen akhir, hingga pengemasan MINYAKITA yang kurang dari takaran. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP